Skripsi
Identifikasi perempuan pekerja rumahan bidang busana di Kecamatan Blimbing / Uswatun Hasanah
Abstrak
Indonesia saat ini mempersiapkan pembangunan nasional yang terdiri berbagai macam aspek. Aspek yang berperan dalam pelaksanaan pembangunan nasional salah satunya adalah tenaga kerja. Bedasarkan data IBS 2018 terdapat 385 perusahaan pakaian di provinsi Jawa Timur. Sementara hasil pendataan statistika di Kota Malang pekerja pakaian mayoritas adalah perempuan. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi pekerja perempuan dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Populasi penelitian ini termasuk finite karena terletak pada Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sampel penelitian diambil dengan teknik purposive dimana terdapat kriteria khusus pada sampel penelitian. Pengumpulan data penelitian menggunakan kuisioner terbuka dan tertutup yang berisikan tentang identitas perempuan pekerja rumahan kesejahteraan keluarga identitas pekerjaan dan jaminan social. Pengambilan data kemudian dihitung dengan skala likert dengan empat kategori. Kategori pilihan jawaban indikator kesejahteraan keluarga adalah 4) sangat sejahtera 3) sejahtera 2) kurang sejahtera 1) tidak sejahtera. Sementara itu pilihan jawaban indikator perlindungan sosial adalah 4) sangat terlindungi 3) terlindungi 2) kurang terlindungi dan 1) tidak terlindungi. Hasil penelitian menyatakan 71.43% pekerja mandiri masuk kriteria sejahtera 65% pekerja perantara masuk dalam kriteria cukup sejahtera dan 76.67% pekerja putting out system masuk kriteria cukup sejahtera. Sementara itu perlindungan sosial yang diterima perempuan pekerja mandiri sebanyak 76.19% dengan kriteria cukup terlindungi 45% pekerja perantara tidak terlindungi dan 63.33% pekerja putting out system cukup terlindungi. Kesimpulan dari penelitian ini perempuan pekerja mandiri dikatakan sejahtera diantara pekerja perantara dan pekerja putting out system dikarenakan memiliki keahlian sendiri sehingga upah yang di dapat setara dengan pekerjaan yang dikerjakan. Pada perlindungan sosial pekerja perantara tidak terlindungi dibandingkan dengan pekerja mandiri dan pekerja putting out system. Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum adanya aturan jelas mengenai hal-hal yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rumahan.