Skripsi
Implementasi layanan pendidikan inklusif: studi kasus tentang kesiapan Kabupaten Ngawi dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif / Tinarso Husen Hanafi
Abstrak
Pelaksanaan sistem Pendidikan Khusus di Indonesia diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU RI No 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas yang diturunkan dalam Permendiknas No. 70 Th. 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa yang kemudian diterjemahkan ke dalam Perbup No. 06 Th. 2013 tentang Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman hambatan dan kesiapan sekolah penyelenggara Pendidikan inklusif di Kabupaten Ngawi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus yang mana peneliti menggunaan Teknik wawancara dalam pengumpulan data. Berdasarkan hasil temuan dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pendidikan inklusif di Kabupaten Ngawi berjalan namun belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan pra-sarana serta kurangnya pengawasan dari pemerintah. Sehingga bagi sekolah penyelenggara yang masih menjalankan program Pendidikan inklusif akan melaksanakan program dengan apa adanya.