Tugas Akhir
Evaluasi laporan keuangan desa berdasarkan permendagri nomor 20 tahun 2018 (studi kasus pada Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu) / Muhammad Ilham Akbar
Abstrak
RINGKASAN Akbar Muhammad Ilham. 2020. Evaluasi Laporan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji Kota Batu). Tugas Akhir. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang Pembimbing Sulikah S.Pd. M.Pd. Kata Kunci Laporan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Desa Bumiaji Pemerintah Indonesia memiliki keinginan untuk mensejahterakan seluruh masyarakatnya terutama masyarakat yang bertempat tinggal di desa. Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah memberikan stimulus melalui penyaluran dana ke setiap masyarakat melalui pemerintah desa. Namun pemerintah desa tidak memanfaatkan penyaluran dana desa dengan baik kerena masih terdapat pemerintah desa yang melakukan penyimpangan penggunaan dana desa serta pemerintah desa memiliki kendala dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan dengan baik sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan yaitu Permendagri No 20 Tahun 2018. Salah satunya yaitu Desa Bumiaji yang memiliki kendala dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan desa yang tidak sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 terutama desa Bumiaji. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara observasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis dengan metode deskripsi kualitatif yang menunjukan pengelolaan dan penyajian laporan keuangan desa bumiaji belum sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018. Hal ini dapat dibuktikan pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan desa Bumiaji tidak sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018. Penelitian ini disimpulkan bahwa desa bumiaji tidak mengelola dan menyusun Laporan Keuangan Desa dengan baik dan benar sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018.