Skripsi
Pemaknaan pengusaha kecil non-muslim terhadap asuransi syariah (studi fenomenologi pada pengusaha kecil non-muslim di kota malang) / Ahmad Furqon
Abstrak
RINGKASAN Furqon Ahmad. 2020. Pemaknaan Pengusaha Kecil Non-Muslim Terhadap Asuransi Syariah (Studi fenomenologi pada pengusaha kecil non-muslim di Kota Malang). Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. Sunaryanto M.Ed. Kata Kunci Pengusaha Kecil Non-Muslim Asuransi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap makna terhadap asuransi syariah bagi pengusaha kecil non-muslim di Kota Malang. Fenomena yang terjadi di Indonesia tentang minimnya angka partisipasi non-muslim terhadap asuransi syariah menjadi sebuah isu yang pantas untuk di angkat mengingat indonesia merupakan negara pluralis dengan masyarakat non-muslimnya sangat dekat dan hidup berdampingan dengan kultur dan budaya muslim Indonesia. Data yang di peroleh merupakan data primer yang di dapatkan melalui wawancara langsung kepada pemilik usaha kecil. Teknik purposive sampling di gunakan pada penelitian ini dengan maksud untuk menentukan informan yang layak dan sesuai pada fokus penelitian. Teknik purposif sampling di dasari oleh UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha kecil yang digunakan sebagai landasan kriteria . Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa pengusaha kecil non-muslim memaknai asuransi syariah hanya sebagai produk yang yang memiliki fungsi sama dengan asuransi konvensional lainnya hanya saja disediakan sebagai alternatif bagi umat muslim di Indonesia. Sulitnya informan dalam menjelaskan hal-hal terkait asuransi syariah memperlihatkan masih mininya informasi tentang asuransi syariah yang sampai kepada pengusaha kecil non-muslim sehingga sebagian pengusaha kecil non-muslim beranggapan asuransi syariah tidak akan sesuai terhadap prinsipnya sebagai non-muslim. Disisi lain pengusaha kecil non-muslim yang pada dasarnya tertarik akan produk asuransi syariah belum mampu mendapatkan proteksi tersebut. Hal ini dikarenakan terbentu oleh regulasi pemerinta Indonesia terkait asuransi bagi pengusaha kecil.