Skripsi
Konsep diri remaja dari korban perceraian di desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu / Sakhsita Jihan Ramadhany Larasati
Abstrak
Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan antara lain perselingkuhan dan faktor ekonomi. Perceraian yang terjadi pada orang tua tentunya berdampak pada anak-anak yang telah dilahirkan. Perceraian memberikan dampak yang besar bagi konsep diri anak. Tulisan ini berusaha mengulas tentang konsep diri anak sebagai korban perceraian di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Penelitian ini memuat dua rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana konsep diri anak sebagai korban perceraian 2) Bagaimana anak menyikapi perceraian yang terjadi pada orang tua Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam proses penggalian data. Berdasarkan tujuannya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi wawancara mendalam serta dokumentasi yang diambil melalui audio maupun foto. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep diri remaja sebagai korban perceraian di Desa Punten berkembang ke arah yang positif. Hal tersebut ditandai dengan berbagai penilaian diri serta menerima realita mengenai keadaan dirinya. Dalam arti informan menilai bahwa perceraian yang terjadi pada orang tuanya adalah hal yang wajar dan dapat diambil sisi positifnya. Sikap informan setelah adanya perceraian adalah merasa bahwa dirinya lebih dewasa dan bertanggung jawab selain itu remaja juga lebih fokus pada masa depannya. Cara remaja dalam menyikapi perceraian diantaranya bahwasannya ketika perceraian terjadi informan merasa terpuruk dan down remaja menyikapi perceraian orang tua merupakan hal yang wajar serta remaja menyikapi perceraian dengan hal-hal negatif. Saran yang diberikan untuk pemerintah adalah memberikan pendidikan pra nikah bagi calon suami istri sebagai bekal dan menghindari kemungkinan perceraian. Selanjutnya saran untuk orang tua jika terjadi perceraian adalah memberikan perhatian khusus serta kasih sayang untuk menghindari dampak buruk yang terjadi akibat perceraian. Saran untuk masyarakat adalah lebih peduli terhadap permasalahan pasangan suami istri sehingga meminimalisir terjadinya perceraian. Dan saran untuk peneliti selanjutnya adalah lebih memperhatikan peran orang tua dalam pengasuhan anak korban perceraian serta memperluas informan remaja dari usia 12 tahun hingga 22 tahun agar hasil pembahasan lebih kompleks dan variatif.