Skripsi
Analisis sistem pengelolaan dan perilaku pedagang dalam mengelola sampah di Pasar Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek / Agista Windanastiti
Abstrak
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau sengaja dibuang yang timbul dari hasil aktivitas manusia maupun alam yang sudah tidak digunakan lagi karena sudah diambil unsur atau fungsi utamanya. Keberadaan sampah di lingkungan masyarakat diperkirakan akan terus mengalami peningkatan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Pasar menjadi salah satu penghasil sampah terbesar. Sistem pengelolaan sampah pasar yang buruk akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan maupun perdesaan. Oleh karena itu diperlukan suatu penelitian untuk mengetahui sistem pengelolaan sampah di Pasar Kamulan Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di Pasar Kamulan dan juga untuk memperoleh gambaran bagaimana perilaku pedagang Pasar Kamulan dalam mengelola sampah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei deskriptif dengan rancangan studi kasus. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Bentuk penelitian ini akan mampu memberikan berbagai macam informasi kualitatif tentang bagaimana sistem pengelolaan sampah dan perilaku pedagang dalam kelola sampah di Pasar Kamulan secara mendalam. Informasi yang didapat berupa ucapan tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang yang menjadi sasaran penelitian. Adapun yang menjadi sasaran penelitian ini adalah seluruh penghuni pasar yang dipandang tau tentang situasi pasar khususnya terkait pengelolaan sampah diantaranya koordinator pasar petugas kebersihan dan pedagang pasar. Setelah dilakukan analisis diperoleh hasil penelitian yang menggambaran keadaan pengelolaan sampah. Secara keseluruhan kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan di Pasar Kamulan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012. Ketidak sesuaian terletak pada kegiatan pemilahan sampah dan pengolahan sampah. Pada kegiatan pemilahan sampah tidak disediakan tempat sampah terpisah antara sampah organik dan anorganik sehingga hal tersebut menyulitkan petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan pada kegiatan pengolahan sampah di Pasar Kamulan tidak dilakukan pengolahan sampah seperti pembuatan pupuk bio gas dan pembangkit listrik. Selain itu peraturan mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan pasar masih belum berjalan secara maksimal. Tidak ada peraturan tertulis. Karena belum adanya peraturan secara tertulis tersebut mengakibatkan tidak adanya kewenangan memberikan sanksi kepada pedagang yang melakukan tindakan membuang sampah secara sembarangan maupun kegiatan menyimpang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut peneliti menyarankan kedepannya pemerintah pengelola pasar petugas kebersihan dan pedagang pasar dapat melakukan kerjasama untuk menciptakan pasar yang tertib bersih dan nyaman. Selain itu pengelola pasar juga perlu membuat sebuah kebijakan atau peraturan secara tertulis supaya sistem pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik dan tertib sehingga apabila ada perilaku yang menyimpang dapat segera diperbaiki. Terkait kegiatan pengelolaan sampah diharapkan kedepannya pengelola pasar menyediakan tempat sampah terpisah antara sampah organik dan anorganik bagi pedagang hal tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemilahan sampah yang dilakukan oleh petugas kebersihan. Kegiatan pengelolaan lain yang perlu dilakukan yaitu kegiatan pengolahan sampah. Dengan adanya kegiatan pengolahan sampah diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah yang diperoleh sekaligus dapat memecahkan permasalahan pencemaran lingkungan dan menambah pendapatan.