Skripsi
Analisis pengolahan limbah air wudu masjid al-hikmah Universitas Negeri Malang dengan metode saringan pasir lambat / Muliatika Ainy Putri
Abstrak
Universitas Negeri Malang (UM) yang telah memiliki program The Green Campus dapat memberikan kontribusi terhadap permasalahan krisis air bersih yang semakin mengkhawatirkan dengan mengolah limbah air wudu di Masjid Al-Hikmah UM dengan metode SPL sebagai alternatif air bersih di lingkungan UM itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan metode eksperimen dalam skala laboratorium untuk mengetahui kinerja SPL dalam pengolahan limbah air wudu. Dalam penelitian ini digunakan desain SPL yang dapat mengolah 20 liter limbah air wudu dalam satu hari atau dengan debit rencana 0 00083 m3/jam. Bak penampung yang digunakan memiliki kapasitas 25 liter. Sedangkan untuk bak filter terdiri atas 2 bak filter dengan dimensi 10 cm x 10 cm x 100 cm. Tebal pasir silika yang digunakan 60 cm dan ukuran mesh 40-60. Hasil pengujian menunjukkan SPL dapat mereduksi polutan pada limbah air wudu dengan cukup baik. SPL dapat menurunkan konsentrasi kekeruhan dari 25 07 plusmn 10 85 NTU menjadi 0 18 plusmn 0 27 NTU dengan efisiensi rata-rata 99 17 plusmn 1 19%. Hasil ini menunjukkan SPL dapat mereduksi kekeruhan hingga memenuhi standar baku mutu yang digunakan. Untuk konsentrasi TDS dapat menurunkan konsentrasi dari 210 76 plusmn 9 76 mg/L menjadi 189 53 plusmn 7 11 mg/L dengan efisiensi rata-rata 9 95 plusmn 1 81%. Hasil ini menunjukkan SPL dapat mereduksi TDS hingga memenuhi standar baku mutu yang digunakan. Untuk konsentrasi total coliform SPL dapat menurunkan konsentrasi dari 2545 71 MPN/100mL menjadi 756 77 MPN/100mL dengan efisiensi rata-rata 73 15%. Hasil ini menunjukkan SPL dapat mereduksi total coliform meskipun belum memenuhi standar baku mutu. Pengamatan suhu dan pH menunjukkan SPL dapat menjaga kualitas limbah air wudu pada batas standar baku mutu yang diizinkan. Sedangkan untuk parameter DO dapat meningkat secara signifikan mekipun belum memenuhi standar yang ada. Pemanfaatan air olahan belum dapat digunakan untuk keperluan higiene sanitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi Kolam Renang Solus Per Aqua Dan Pemandian Umum namun dapat digunakan untuk keperluan toilet flushing menyirami tanaman atau keperluan air bersih golongan II/III berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.