Skripsi
Hubungan intensitas akses konten edukasi hukum melalui tiktok dengan kesadaran hukum dalam berjejaring sosial siswa di SMAN 1 Tapen / Mella Saroh
Abstrak
Kajian ini dilatarbelakangi adanya tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan remaja yang kemudian diunggah ke sosial media Tiktok. Karena minimnya wawasan tentang hukum sedangkan di dalam jejaring sosial Tiktok terdapat konten konten yang mengedukasi tentang hukum maka kajian ini memiliki tujuan untuk 1) mendeskripsikan intensitas akses konten edukasi hukum siswa melalui jejaring sosial Tiktok di SMAN 1 Tapen 2) mendeskripsikan tingkat kesadaran hukum dalam berjejaring sosial siswa di SMAN 1 Tapen 3) mendeskripsikan hubungan intensitas akses konten edukasi hukum dengan kesadaran hukum dalam berjejaring sosial siswa di SMAN 1 Tapen. Metode yang digunakan adalah jenis deskriptif kuantitatif. Teknik sampling dilakukan dengan teknik purposive sampling berjumlah 78 siswa yang berasal dari kelas XI. Instrumen yang digunakan berupa angket berisi pertanyaan dan pernyataan yang disebarkan dengan media google formulir. Pengolahan data didukung dengan program komputer SPSS versi 25 yang menggunakan teknik analisis deskriptif dan analisis regresi linear sederhana. Kajian ini juga dianalisis berdasarkan teori yang digunakan uses and effect yang dikemukakan oleh Sven Windahl. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1) Intensitas akses konten edukasi hukum melalui jejaring sosial tiktok di SMAN 1 Tapen termasuk dalam kategori sedang 2) pengetahuan hukum dalam berjejaring sosial yang dimiliki oleh siswa di SMAN 1 Tapen berada pada kategori sedang 3) terdapat hubungan antara intensitas akses konten edukasi hukum melalui jejaring sosial Tiktok terhadap kesadaran hukum dalam berjejaring sosial pada siswa yang dibuktikan dengan nilai r square sebesar 5 1%. Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara variabel intensitas penggunaan Tiktok terhadap kesadaran hukum siswa.