Skripsi
Pemenuhan hak belajar pekerja anak pada sektor pertanian tembakau melalui program kesempatan di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo / Zahwa Aulia Zein
Abstrak
Pemenuhan hak belajar merupakan cara upaya dan proses yang dilakukan untuk mewujudkan serta melaksanakan kegiatan belajar bagi setiap anak. Pekerja anak merupakan anak berusia di bawah 18 tahun yang melakukan pekerjaan pada sektor berbahaya dalam durasi waktu lebih dari 4 jam secara berturut-turut untuk mendapatkan bayaran. Program KESEMPATAN merupakan program upaya pencegahan pekerja anak yang diselenggarakan oleh JARAK dan LPKP Jawa Timur yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta masyarakat sipil. Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) mengetahui aktivitas pekerja anak pada sektor pertanian tembakau (2) mengetahui kegiatan belajar pekerja anak pada sektor pertanian tembakau dan (3) menganalisa strategi pelaksanaan Program KESEMPATAN dalam memenuhi hak belajar pekerja anak pada sektor pertanian tembakau di Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian di Kantor Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara observasi dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman (1992) yang terdiri atas reduksi data penyajian data penarikan kesimpulan dan verifikasi. Serta pengecekan keabsahan data melalui metode triangulasi yang dibagi menjadi triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil dari penelitian ini adalah (1) aktivitas pekerja anak pada sektor pertanian tembakau di Desa Sumberanyar melibatkan anak ndash anak berusia 7 sampai dengan 17 tahun yang berpartisipasi dalam proses persiapan lahan penebaran benih penanaman bibit tembakau pemeliharaan dan paska panen di ladang tembakau serta gudang penyimpanan baik milik keluarga atau petani tembakau (2) kegiatan belajar pekerja anak sektor pertanian tembakau dapat terselenggara di sekolah lingkungan masyarakat dan rumah serta (3) strategi pemenuhan hak belajar pekerja anak sektor pertanian tembakau melalui program KESEMPATAN di Desa Sumberanyar yaitu pembentukan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) dan Forum Anak Desa (FAD) sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja anak serta pembentukan dan pengembangan Pusat Kegiatan Masyarakat (PKM) yang menyediakan kegiatan bimbingan belajar olahraga bersama dan pencak silat. Saran yang diberikan oleh peneliti yaitu bagi pemerintah desa dan pihak program KESEMPATAN untuk mempertegas dan menerapkan peraturan terkait larangan aktivitas pekerja anak kepada masyarakat di Desa Sumberanyar sehingga sektor pertanian tembakau tidak lagi mempekerjakan anak-anak dan mereka dapat kembali fokus pada kegiatan belajar baik di sekolah lingkungan masyarakat dan rumah. Serta mengembangkan sebuah program pelatihan yang memberdayakan pekerja anak untuk menghasilkan suatu produk serta pendapatan tambahan sebagai pengganti dari aktivitas bekerja.