Skripsi
Model penyelesaian pembiayaan bermasalah studi BMT UGT Nusantara / Afifah Khoirun Nisa\'
Abstrak
Lembaga keuangan konvensional berlandaskan sistem ribawi memiliki kesalahan yaitu rasionalitas ekonomi yang mengabaikan moral. Kesejahteraan menjadi pencapaian yang bersifat materialis dan hedonis bagi ekonomi konvensional. Ekonomi konvensional yang bersifat sekuler (tidak memasukkan faktor Tuhan) menjadikannya sebagai bidang ilmu yang bebas nilai. Hal ini menyebabkan lembaga keuangan konvensional tidak berhasil menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian kredit bermasalah. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan analisis studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada manajer pengendalian risiko serta kepala divisi legal dan penyelesaian NPF. Selain itu data juga diperoleh melalui telaah buku artikel jurnal fatwa DSN-MUI dan PBI. Hasil penelitian menyajikan model penyelesaian bermasalah dalam perspektif ekonomi syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan jalan damai yaitu restrukturisasi yang memperhatikan prinsip tolong menolong. Namun apabila nasabah lembaga keuangan syariah memiliki karakter buruk penyelesaiannya dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase atau lembaga peradilan. Ketika penyelesaian menggunakan jalan eksekusi jaminan prinsip sukarela (ridhoiyyah) harus diutamakan. Artinya lembaga keuangan syariah diperkenankan melakukan eksekusi jaminan berdasarkan kerelaan dari pihak nasabah. Namun apabila kasusnya disebabkan oleh kesengajaan dari nasabah maka prinsip keadilan lebih diutamakan.