Skripsi
Model pengawasan media sosial pada tahapan kampanye pilkada Kabupaten Blitar tahun 2020 oleh Tim Cyber Patrol Bawaslu Kabupaten Blitar / Henni Handayani Satya
Abstrak
Kampanye berbasis media sosial pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi tren seiring dengan perkembangan teknologi di Indonesia. Pelaksanaan kampanye berbasis ruang virtual mendorong Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) merumuskan model pengawasan kampanye media sosial. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan model pengawasan kampanye Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2020 berbasis media sosial oleh tim Cyber Patrol Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini merupakan pendekatan kualitatif dengan jenis kajian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan wawancara observasi serta dokumentasi. Penelitian ini menggunakan purposive sampling dalam menentukan narasumber penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Tim Cyber Patrol merupakan tim pengawas Ad Hoc yang bertugas mengawasi media sosial. Model pengawasan media sosial yang diterapkan oleh tim Cyber Patrol adalah menjalin kerja sama dengan beberapa komunitas IT yang berada di Kabupaten Blitar. Model kedua pengawasan media sosial dilakukan menggunakan hashtag postingan pada media sosial pasangan calon. Konsentrasi pengawasan media sosial yang dilakukan oleh tim Cyber Patrol adalah pada netralitas Aparatur Sipil Negara hoaks dan disinformasi. Kendala pengawasan media sosial oleh tim Cyber Patrol selama Pilkada tahun 2020 berupa keterbatasan wewenang administratif dan perangkat lunak berbasis Cyber serta belum adanya regulasi yang mengatur pengawasan media sosial secara spesifik.