Tugas Akhir
Analisis kepatuhan pemilik rumah kos sekitar UM dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah Kota Malang / Ardiansyah Angga Putra Fitriyanto
Abstrak
Pajak Daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah yakni kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Kota Malang memiliki cara untuk memaksimalkan PAD dari sektor pajak yakni dengan memasang pajak rumah kos bagi yang memiliki usaha rumah kos diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang No. 16 Tahun 2010 pada pasal 3 ayat (4) menjelaskan bahwa motel losmen rumah penginapan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dan kegiatan usaha lainnya yang sejenis akan dikenakan pemungutan pajak. Perda tersebut hanya diberlakukan pada pemilik usaha rumah kos dengan penyewaan kamar lebih dari 10 dengan biaya sebesar 5% dari pendapatan. Pemungutan pajak kos tersebut sangat penting guna menunjang pendapatan daerah. Pemberlakuan pajak kategori rumah kos ini masih belum berjalan secara optimal. Masih ada sejumlah pemilik rumah kos yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.Penelitian ini penting karena dapat menjadi bahan acuan bagi pemilik usaha rumah kos maupun lembaga pemerintahan sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Malang.