Disertasi
Praktek manajemen sumber daya manusia pada usaha mikro kecil ekonomi kreatif (studi kasus industri kuliner Kota Balikpapan) / Abdul Halim
Abstrak
Eksistensi Usaha Mikro Kecil (UMK) sebagai salah satu usaha yang diharapkan menjadi penopang perekonomian dituntut memiliki SDM yang kompeten memiliki kreativitas inovasi dan produktivitas yang tinggi sehingga terus menghasilkan produk-produk unggulan yang memiliki daya tarik bagi masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif fokus pada praktek Manajemen Sumber Daya Manusia yaitu rekrutmen proses seleksi pelatihan dan pengembangan dan sistem kompensasi dengan studi kasus pada Sentra Industri Kecil Teritip Sentra Industri Kecil Somber dan Industri kuliner di pusat kota Balikpapan. Peneliti hadir sebagai instrument penelitian pada subyek penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam pada beberapa sumber informan terpilih pada ketiga klaster subyek penelitian yaitu Pemiliki Industri kuliner Karyawan dan unsur pemerintah yang membidangi Usaha Mikro Kecil (UMK) ekonomi kreatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa praktek manajemen sumber daya manusia pada UMK ekonomi kreatif industri kuliner kota Balikpapan berbeda dengan praktek Manajemen Sumber Daya Manusia pada Industri skala menengah-atas. Pada Usaha Mikro Kecil (UMK) Ekonomi Kreatif Industri Kuliner kota Balikpapan dilakukan secara sederhana dan simple dalam arti praktis hemat biaya dan tidak melalui proses atau tahapan-tahapan sebagai mana fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia umumnya. Praktek rekrutmen dilakukan dengan metode dari mulut ke mulut dan menggunakan media sosial. Sementara pada proses seleksi umumnya dilakukan dalam tiga tahap mulai seleksi berkas lamaran wawancara dan keputusan calon yang diterima. Krakteristik SDM yag diterima bervariasi misalnya pada Sentra Industri kecil Teritip mensyaratkan karyawan Perempuan yag memiliki hobby memasak atau pengalaman kerja di rumah makan dan warga lokal. Sementara pada Sentra Industri Kecil Somber justru lebih memilih karyawan Laki-laki namun yang pelamar justru berasal dari luar Balikpapan. Latar belakang Pendidikan dan usia tidak menjadi persyaratan pada kedua Sentra Industri Kecil Teritip dn Somber. Berbeda halnya dengan Industri kuliner caf eacute -resto dan minuman di pusat kota Balikpapan selain mensyaratkan latar belakang pendidikan minimal SMU jenis kelamin menyesuaikan jabatan bisa wanita ataupun laki-laki berusia minimum 20-30 tahun. Fungsi Pelatihan dan pengembangan selain dilakukan secara internal oleh pemilik industri kuliner juga dilakukan secara eksternal oleh pemerintah bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan. Pelatihan internal oleh pemilik industri kuliner terbatas pada materi produk dan proses produksi dengan metode on the job training. Untuk pengembangan SDM dan Usaha Mikro Kecil (UMK) pemerintah memberikan pelatihan tentang pengembangan produk standar produk kemasain dan desain produk serta tentang K3 Lingkungan. Pengembangan lebih lanjut dilakukan atas inisiatif pemilik usaha dengan mengikuti pelatihan-pelatihan eksternal baik yang diselenggarakan oleh Lembaga pelatihan dalam kota Balikpapan ataupun belajar produk ke daerah lain. Sistem kompensasi memiliki karakteristik tersendiri pada tiga klaster. Sentra Industri Kecil Teritip menerapkan sistem kompensasi secara harian dengan pembayaran Mingguan. Sementara di Sentra Industri Kecil Teritip memberlakukan sistem pengupahan secara bulanan dengan komponen upah pokok dan tunjangan transport. Berbeda halnya dengan industri kuliner pusat kota Balikpapan selain pemberian kompensasi secara bulanan karyawan mendapatkan pasilitas lain seperti uang transport BPJS dan THR.