Skripsi
Perbandingan sistem pengelolaan arsip dinamis inaktif perkara pidana: studi kasus pengadilan negeri kelas 1a dengan kelas 1b malang / Nur Anisa Amalia Kusyu
Abstrak
Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen merupakan dua organisasi di Malang yang bergerak di sektor yang sama sehingga penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan membedakan sistem manajemen kearsipan mereka sesuai dengan teori siklus hidup arsip yang meliputi penciptaan pendistribusian penggunaan pemeliharaan serta pemusnahan dari Judith Read dan Marry Lea Ginn. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Observasi dan wawancara digunakan sebagai metode pengumpulan data. Terdapat empat informan dalam penelititan ini dua orang dari masing-masing lembaga peradilan yang memiliki pengalaman yang memadai dalam pengelolaan arsip. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan arsip pada tahap penciptaan pada kedua lembaga telah dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahap kedua yakni pendistribusian pada kedua lembaga pendistribusian dilakukan hanya dari pihak eksternal. Tahap ketiga yaitu penggunaan arsip pada kedua lembaga digunakan sebagai sumber referensi untuk menunjang keabsahan data bagi peradilan. Pada tahap keempat yakni pemeliharaan arsip pada kedua lembaga meliputi penyimpanan dan perawatan masih dilakukan secara sederhana namun sudah cukup baik. Penyimpanan arsip pada kedua lembaga sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) guna menunjang sistem penyimpanan arsip. Sedangkan pada kegiatan perawatan arsip di PN Malang belum dilakukan secara maksimal namun sudah cukup baik dengan memberikan pembungkus plastik kepada dokumen arsip. Sedangkan pada PN Kepanjen kegiatan perawatan yang dilakukan dengan penggantian kapur barus dan penyemprotan obat serangga setiap bulannya secara bergantian selain itu dilakukan juga pengecekan seluruh kondisi fasilitas arsip termasuk apar setiap akhir tahunnya. Pada tahapan kelima yakni pemusnahan arsip ditemukan bahwa kedua lembaga belum pernah melaksanakan pemusnahan arsip dinamis inaktif perkara pidana.