Disertasi
Konstruksi sosial pernikahan usia anak pada Masyarakat Pulau Bawean / Muhammad Zulfi Al\'Ghani
Abstrak
Tingginya kasus pernikah usia anak masih menjadi perhatian global. Pernikah usia anak masih menjadi polemik karena berbagai dampak buruk yang dialami oleh pelakunya. Prevalensi perkawinan dini tertinggi terjadi di negara-negara berkembang. Indonesia sebagai negara berkembang di zona Asia Tenggara juga terdapat angka prevalensi pernikahan usia anak yang tinggi. Pernikah usia anak masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Pulau Bawean. Pernikah usia anak melibatkan seperangkat pengalaman dan pengetahuan pelaku tentang realitas sosio-kulturalnya yang berlangsung lama. Eksistensi fenomena pernikah usia anak yang terjadi di suatu wilayah terdapat gagasan dan nilai-nilai tersendiri bagi pelakunya yang dipertahankan. Dari beberapa kajian pernikah usia anak yang telah sebelumnya dilakukan penelitian ini mengambil gap reserach dengan menggunakan teori konstruksi sosial untuk membedah permasalahan pernikahan usia anak masyarakat Pulau Bawean. Teori konstruksi sosial merupakan teori sosiologi kontemporer yang belum pernah digunakan dalam kajian fenomena pernikah usia anak. Konstruksi sosial dengan tiga dialektika yakni eksternalisasi (adaptasi diri) objektivasi (interaksi diri) dan internalisasi (identifikasi diri) akan menjadikan kajian perkawinan dini lebih komprehensif serta mendalam sehingga dapat melihat akar permasalahan fenomena pernikah usia anak secara konkrit dalam masyarakat Pulau Bawean. Pengetahuan-pengetahuan yang sangat komprehensif dalam pernikah usia anak yang ditemukan dalam penelitian ini dapat dijadikan sebagai dasar penting untuk mengelola dan membuat kebijakan melalui program-program pemerintah sampai pada tingkat terbawah. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mendeskripsikan konteks geografi Pulau Bawean 2) mendiskripskan konteks sosial pelaku perempuan pernikah usia anak masyarakat di Pulau Bawean 3) mengkaji konstruksi sosial pernikah usia anak masyarakat di Pulau Bawean dan 4) menemukan pemahaman masyarakat terhadap nilai lsquo pernikah usia anak rsquo di Pulau Bawean. Tujuan penelitian satu dan dua dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif sedangkan tujuan penelitian tiga dan empat dijawab menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus-interpretatif dengan pengumpulan data melalui observasi awal wawancara mendalam dan dokumentasi. Penelitian yang dilakukan sepanjang Tahun 2023 melibatkan 31 subjek yang terdiri dari informan kunci dan informan tambahan. Informan kunci terdiri dari 24 pelaku perempuan pernikah usia anak sedangkan informan tambahan terdiri dari lima orangtua/wali nikah pelaku perempuan pernikah usia anak dua suami (pasangan) pelaku perempuan pernikah usia anak serta dua Kepala Dusun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Pulau Bawean yang secara konteks geografi berada pada wilayah yang terpencil serta keterjangkauan jarak dengan wilayah lain (hinterland) yang sulit mempengaruhi perkembangan wilayah yang lambat. Jumlah penduduk menurut kelompok umur di Pulau Bawean didominasi oleh kelompok usia produktif (15-65 tahun) sebesar 69 32% dengan kepadatan penduduk sebesar 5 4/ha. Laju pertumbuhan penduduk tahunan (%) dari tahun 2018 sampai dengan 2020 mengalami penurunan yang signifikan sebesar -17 49 2). Pelaku perempuan pernikah usia anak melakukan pernikahan pertamanya pada usia 15- 18 tahun. Mayoritas pelaku perempuan pernikah usia anak merupakan tamatan jenjang pendidikan SMP/MTs sederajatnya serta sebagai Ibu Rumah Tangga. Suami (pasangan) memiliki rata-rata usia lebih tua dibandingkan dengan usia pelaku perempuannya (hampir dua kali lipat dari usia perempuan) sebagaian besar bekerja sebagai migran di wilayah Indonesia maupun di negara Malaysia dan Singapura 3). Praktik pernikahan usia anak yang sangat lama menjadi sangat erat dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat. Eksistensi pernikah usia anak dalam kehidupan masyarakat Pulau Bawean disebabkan oleh proses pembiasaan dan legitimasi dari praktik pernikahan usia anak itu sendiri terjadi penegasan berulang-ulang yang membuat pengetahuan dan nilai-nilai tentang perkawinan dini terserap dan tertanam kuat kemudian disebarluaskan kepada individu-individu lain. Sosialisasi nilai dan pengetahuan praktik pernikah usia anak dilakukan melalui reproduksi pengetahuan-pengetahuan melalui tahapan sosialisasi primer (ibu saudara kandung dan kerabat) dan sosialisasi sekunder (teman sepermainan tetangga dan lembaga sosial lainnya). Adanya peran modal sosial (Kepala Dusun dan Kya rsquo i) yang terlembagakan melanggengkan praktik pernikah usia anak di Pulau Bawean 4). Pemahaman masyarakat terhadap nilai lsquo pernikah usia anak rsquo di Pulau Bawean sebagai berikut pernikah usia anak difahami sebagai penghindaran sanksi sosial (hamil di luar nikah) untuk menghindari rasa malu sosial solusi ekonomi agama tidak melarang pernikah usia anak menghindari sanksi agama dan pernikahan dini tidak dianggap melanggar hukum negara dan dapat dilegalkan dengan adanya dispensasi perkawinan. Pernikahan usia anak perlu untuk diintervensi dengan program-program preventif sebagaimana (1) Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bersama dengan semua pihak bekerjasama untuk melihat potensi wilayah yang ada di Pulau Bawean dalam usaha perkembangannya dengan tujuan untuk meningkatkan sosial ekonomi fasilitas kesehatan serta pendidikan masyarakat (2) Pemerintah Desa yang mempunyai kewenangan penuh terhadap masyarakat desa disarankan terus mensosialisasikan kepada semua anggota keluarga untuk memutus generasi pernikahan usia anak dengan menyampaikan subtansi beberapa dampak buruknya baik secara terjun langsung ataupun lewat lembaga-lembaga desa yang potensial seperti Akseptor KB PKK dan Karang Taruna (3) Pihak sekolah formal baik itu tingkatan SD sampai dengan SMA sederajat maupun pihak sekolah non formal (Pondok Pesantren) harus mensosialisasikan dampak buruk dari pernikahan usia anak kepada semua siswa-siswinya dan terus memotivasi serta mendukung upaya untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (4) Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) serta Pengadilan Agama diharapkan memperketat proses Dispensasi Perkawinan dengan menambah regulasi untuk mewajibkan pendampingan Ahli Kesehatan dan Ahli Psikologis dalam persidangan bagi calon pengantin pernikahan usia anak.