Skripsi
Upaya BAWASLU Kota Malang dalam mengatasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kota Malang pada pemilu serentak tahun 2024 / Enggar Fara Ayunda
Abstrak
Abstrak Tujuan penulisan artikel ini adalah 1) memberikan informasi dan wawasan kepada khalayak umum mengenai pelanggaran yang diberikan calon peserta pemilu pada kampanye 2024 di kota malang 2) Upaya Bawaslu Kota Malang Dalam Mengatasi Pelanggaran Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. Pengumpulan data melalui proses observasi wawancara dan dokumentasi. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan tiga komponen meliputi reduksi data penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa terdapat pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Malang pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 antara lain pemasangan APK di tiang listrik taman Jalan Protokol pohon dan gedung fasilitas pemerintahan. Bawaslu Kota Malang melakukan upaya preventif dan represif dalam menegakan hukum bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran APK. Dengan adanya tindakan tegas dari Bawaslu Kota Malang terhadap pelanggaran pemasangan APK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi peserta pemilu. Sehingga peserta pemilu dapat menaati peraturan pemasangan APK dengan tertib untuk pemilu yang akan mendatang. Kata Kunci Bawaslu Kota Malang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024