Skripsi
Peran KPU Kabupaten Malang dalam meningkatkan kinerja badan ADHOC panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum 2024 / Elsa Lutfiyah
Abstrak
Abstrak Artikel ini mendeskripsikan peran KPU Kabupaten Malang dalam meningkatkan kualitas kinerja Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024. Badan Adhoc PPK merupakan penyelenggara Pemilihan Umum bersifat sementara yang dibentuk oleh KPU dan bekerja sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten berdasarkan dengan PKPU No 8 Tahun 2022. Badan Adhoc sendiri terbagi atas PPK PPS dan KPPS. Penelitian ini bertujuan untuk 1) Menganalisis Peran KPU Kabupaten Malang dalam meningkatkan Kualitas Kinerja Badan Adhoc PPK pada Pemilihan Umum 2024. 2) Mengidentifikasi strategi KPU Kabupaten Malang dalam meningkatkan kinerja PPK. 3) Mengidentifikasi kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Malang dalam meningkatkan kinerja PPK. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara observasi dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan yaitu reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa KPU Kabupaten Malang mempunyai peran aktif sebagai fasilitator penyelenggara dan evaluator pada Pemilihan Umum. Pemilihan Umum 2019 KPU Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan menjadi salah satu penyelenggara Pemilihan Umum terbaik namun pada Pemilihan Umum 2024 ditemukan permasalahan PSU di tiga kecamatan disebabkan kurangnya Pemahaman KPPS sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tingkat bawah namun hal tersebut dapat diselesaikan oleh KPU Kabupaten Malang dengan cara melakukan PSU di tiga Kecamatan yang mengalami permasalahan hal tersebut merupakan salah satu contoh bukti nyata peran KPU Kabupaten Malang sebagai Penyelenggara dan Evaluator karena dapat menyelesaikan persengketaan Pemilihan Umum. Selain hal tersebut KPU Kabupaten Malang juga memiliki berbagai macam strategi yang dikemas dalam bentuk kegiatan untuk menunjang perannya sebagai fasilitator 1) orientasi tugas 2) bimtek sebagai penyelenggara 1) monitoring kinerja 2) penyedia logistik dan sebagai evaluator 1) evaluasi kinerja. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi KPU dan juga Pemangku Kepentingan lainnya dalam meningkatkan Kualitas Pemilihan Umum di masa mendatang khususnya di Kabupaten Malang.