Skripsi
Evaluasi kesiapan dan penerapan electronic medical record pada tempat praktik mandiri dokter gigi HK-Dentist dan Chroma Dental di Kota Malang / Devina Ramadhanty Wirakusuma
Abstrak
PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah harus menyelenggarakan sistem rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Namun belum semua faskes menyelenggarakan sistem ini. Survey PERSI menunjukkan dari sejumlah 3.000 faskes di Indonesia dengan penerapan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) baru sejumlah 50% dan hanya 16% yang menjaga sistem dengan baik. Tujuan studi ini adalah untuk mengevaluasi kesiapan penerapan dari 4 konstruk teori Unified Theory of Acceptance and Use of Technology yaitu kebermanfaatan kemudahan usaha pengaruh sosial kebijakan fasilitas yang mendukung dan aspek tantangan yang dihadapi dalam penerapan sistem RME. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan teknik depth-interview. Peneliti akan membandingkan evaluasi dari kesiapan penerapan RME di dua tempat berbeda yaitu HK-Dentist dan Chroma Dental di Kota Malang. Studi dilakukan selama bulan November tahun 2024. Metode purposive sampling digunakan untuk menentukan informan kunci yaitu owner general manager tenaga rekam medis dokter gigi dan perawat. Analisis data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber serta menggunakan 3 tahap Miles and Huberman. Studi ini menemukan bahwa secara keseluruhan kesiapan RME pada HK Dentist mencapai 30% pada konstruk kebermanfaatan kemudahan dan pengaruh kebijakan serta penerapan pada Chroma Dental mencapai 80% pada konstruk kebermanfaatan kemudahan dan kondisi fasilitas.