Skripsi
Proses pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) kabupaten Ponorogo pada Pemilu 2024 / Diva Nesa Putri Salsabila
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas Proses pengawasan alat peraga kampanye Proses penertiban alat peraga kampanye dan Hambatan yang dihadapi oleh Bawaslu selama melakukan Pengawasan dan Penertiban alat peraga kampanye pada pemilu. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Bawaslu dalam proses pengawasan alat peraga kampanye melakukan pembekalan pengawas Kecamatan Pengarahan kepada tim kampanye terkait alat peraga kampanye Patroli pengawasan alat peraga kampanye dan monitoring kepada pengawas pemilu. Proses penertiban alat peraga kampanye yaitu dengan menerima laporan/ temuan kemudian di masukkan ke dalam rapat pleno yang menghasilkan saran perbaikan kemudian diberikan kepada tim kampanye yang bersangkutan untuk diperbaiki apabila dalam kurun waktu 3x24 jam tidak diperbaiki maka akan ditertibkan oleh bawaslu. Hambatan yang dihadapi oleh Bawaslu ketika melakukan pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye yaitu kurangnya sumber daya manusia keterbatasan sarana prasarana kurangnya komunikasi dengan pihak ketiga dan juga waktu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.