Skripsi
Perkembangan undang-undang partai politik di Indonesia dalam perspektif demokratisasi di era reformasi / Siti Munawaroh
Abstrak
Gelombang reformasi telah mengakibatkan munculnya bermacam-macam aspirasi diantaranya terjadi pergerakan rakyat untuk menciptakan suasana yang demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada semacam luapan kegembiraan dengan tuntutan kebebasan politik yaitu pembentukan partai-partai baru di Indonesia. Untuk menuju demokratisasi partai politik memainkan peranan penting dalam proses perwakilan dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian penataan kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat yaitu memberikan kebebasan kesetaraan dan kebersamaan Di era reformasi ini terdapat dua undang-undang partai politik yang telah disahkan oleh negara yaitu UU No.2 tahun 1999 dan UU No.31 tahun 2002. Perkembangan undang-undang partai politik tersebut mengikuti perkembangan demokratisasi di Indonesia. Permasalahan dalam kajian ini adalah bagaimana perkembangan undang-undang partai politik di Indonesia dalam perspektif demokratisasi di era reformasi. Tujuannya untuk mendeskripsikan bagaimana perkembangan undang-undang partai politik di Indonesia dalam era reformasi dan menganalisis perkembangan undang-undang partai politik di Indonesia dalam perspektif demokratisasi di era reformasi. Penulisan kajian ini menggunakan teknik library research. Metode yang digunakan adalah (1) studi pustaka (2) dokumentasi (3) metode komparatif dan (4) analisis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pada era reformasi terdapat dua undang-undang partai politik yaitu UU No.2 tahun 1999 dan UU No.31 tahun 2002. Pembentukan partai politik menurut UU No.31 tahun 2002 lebih ketat dibandingkan UU No.2 tahun 1999 karena partai politik harus memiliki kepengurusan di 50% jumlah provinsi 50% jumlah kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan dan 25% jumlah kecamatan dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Pengawasan terhadap partai politik menurut UU No.2 tahun 1999 dilakukan oleh pemerintah sedangkan menurut UU No.31 tahun 2002 dilakukan oleh Depkeh dan HAM KPU Depdagri. Dalam UU No.31 tahun 2002 diatur tentang peradilan perkara partai politik yang tidak diatur dalam UU No.2 tahun 1999. Secara demokratis terdapat kebebasan mendirikan partai politik kebebasan membentuk kepengurusan hingga tingkat desa kebebasan memilih keanggotaan partai persamaan kedudukan partai politik keterbukaan keuangan partai politik dan kemandirian pengadilan menilai kehidupan partai politik yang diatur dalam UU No.2 tahun 1999. Demokratisasi dalam UU No.31 tahun 2002 memuat ketentuan yang akuntabilitas dan transparansi sumbangan-sumbangan yang diterima partai politik. Unsur-unsur demokrasi yang ada dalam UU No.2 tahun 1999 dan UU No.31 tahun 2002 adalah kedaulatan rakyat transparansi keadilan aspirasi tanggung jawab dan perlakuan tidak diskriminatif. Dari unsur-unsur tersebut terlihat jelas bahwa UU No.31 tahun 2002 lebih demokratis karena pada unsur keadilan aspirasi tanggung jawab dan perlakuan tidak diskriminatif lebih mengutamakan kepentingan anggota partai politik masyarakat bangsa dan negara demi terwujudnya demokratisasi di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian ini dapat disarankan agar undang-undang partai politik lebih bersifat demokratis yang secara nyata mewujudkan kedaulatan rakyat demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.