Skripsi
Analisis hukum terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung di Kabupaten Malang tahun 2005 / Nina Eriviani
Abstrak
Lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai revisi atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak sejarah yang sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara mendasar telah merubah sistem pemilihan Kepala Daerah melalui sistem demokrasi perwakilan menjadi sistem demokrasi langsung yaitu pemilihan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan suatu sarana dalam meningkatkan demokrasi politik lokal di daerah. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung ini merupakan hal yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia sehingga masih menimbulkan kendala dan permasalahan bagi masyarakat serta lembaga penyelenggaranya yaitu KPUD. Kendala serta permasalahan ini yang kemudian diangkat peneliti untuk diteliti yaitu menganalisis pemilihan kepala daerah secara langsung di Kabupaten Malang pada tahun 2005. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui manfaat pemilihan Kepala Daerah secara langsung bagi proses demokratisasi politik lokal di Kabupaten Malang (2) mendiskripsikan tata cara pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Malang serta (3) untuk mengetahui kendala-kendala serta solusi pemecahan dari kendala tersebut. Sehingga dari hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat khususnya di daerah menuju kehidupan yang lebih demokratis transparan dan bertanggung jawab. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi wawancara dan dokumentasi. Analisa data yang digunakan yaitu metode deskriptif sedangkan model analisa data melalui reduksi data sajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk menjaga keabsahan data penelitian ini dilakukan dengan pengecekan data pendalaman pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Malang berjalan dengan lancar aman dan terkendali. Pelaksanaan tahapan program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Menurut laporan dari panitia pengawas Kabupaten Malang ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat pendaftaran pemilih pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara tetapi semua pelanggaran tersebut tidak sampai mengganggu pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Malang. adapun kendala yang dialami yaitu berkaitan dengan masalah kekurangan dana waktu sosialisasi yang kurang serta terbatasnya jumlah panitia pengawas. Masyarakat cukup antusias dalam menyambut pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Malang. walaupun jika dilihat dari partisipasi demokrasi masyarakat belum optimal. Fenomena ini dapat dilihat dari tingkat ketidakikutsertaan masyarakat atau Golput yang cukup tinggi yaitu sekitar 46 55% dari jumlah pemilih yang terdaftar. Hal ini dikarenakan dalam proses sosialisasi pemilihan Kepala Daerah tahun 2005 di Kabupaten Malang informasi dan penjelasan kepada masyarakat kurang efektif dan efisien. Pada akhirnya partisipasi masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Malang masih rendah atau kurang. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disarankan untuk meminimalisir segala kekurangan yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada secara langsung maka diperlukan prosedur atau tahapan yang dapat memperkecil potensi kemungkinan terjadinya manipulasi diskriminasi dan segala bentuk penyelewengan demokrasi. Mulai saat ini dan kedepannya kita harus mulai memikirkan bagaimana model alternatif pendekatan proses pendidikan politik bagi warga masyarakat agar membimbing mendorong dan mengarah kepada proses pembentukan kesadaran politik yang lebih tinggi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan posisi para elit politik karena posisi dan peranannya akan menjadi nilai yang sangat strategis sebagai agent of change transformator sekaligus sebagai penyalur aspirasi masyarakat terutama golongan grass root sebagai bagian dari proses pendidikan politik warga seutuhnya.