Skripsi
Eksistensi lembaga bantuan hukum di perguruan tinggi (studi di Kota Malang) / Dewi S.F. Doloksaribu
Abstrak
Pelaksanaan bantuan hukum umumnya diberikan oleh suatu lembaga yang memang dari awal dimaksudkan untuk itu dan dilakukan oleh advokat dari lembaga bantuan hukum sendiri. Tapi kadangkala juga diminta advokat di luar lembaga tersebut. Hal ini sebagai prinsip pro bono publico untuk kebaikan warga masyarakat. Untuk mengetahui pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh suatu lembaga dilakukan dengan jalan mengadakan penelitian mengenai eksistensi lembaga bantuan hukum. Penelitian ini dilakukan di enam (6) Perguruan Tinggi Kota Malang yakni Universitas Brawijaya Universitas Muhammadiyah Universitas Islam Malang Universitas Merdeka Universitas Widyagama Universitas Wisnuwardhana tanggal 25 April sampai 30 Mei 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi Kota Malang dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi eksistensi Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi Kota Malang) serta untuk mengetahui dan memahami upaya pengembangan Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi Kota Malang. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Lembaga Bantuan Hukum di perguruan tinggi kota Malang masih kurang eksis karena dari penelitian yang dilakukan hanya dua (2) universitas yang memberikan kasus yang pernah ditanganinya yaitu Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah (2) Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi/perkumpulan yang memberikan hukum kepada khalayak di dalam masyarakat dengan maksud agar tidak ada seseorang pun di dalam masyarakat yang akan terampas haknya untuk memperoleh nasihat-nasihat hukum yang diperlukan hanya karena tidak dimilikinya sumber daya finansial yang cukup. Berdasarkan hasil penelitian dapat disarankan agar dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap keberhasilan upaya pelaksanaan dari metode atau cara yang digunakan dalam penyelesaian perkara. Untuk lebih memasyarakatkan keberadaan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) dikalangan mahasiswa dan masyarakat maka perlu dipertimbangkan mengenai program penyuluhan hukum secara khusus.