Tugas Akhir
Mekanisme pelaporan atas penerimaan pajak bumi dan bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto / Siska Eli Nugrah Eni
Abstrak
PBB merupakan salah satu pajak Negara yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1994. Saat otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 januari 2001 maka pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan fungsinya secara efektif. Untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut pajak dan retribusi kembali memberikan kontribusi yang besar terhadap berjalannya suatu system pengelolaan keuangan. Sejalan dengan tuntutan masyarakat untuk menciptakan iklim pertanggungjawaban pemerintah yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas maka mekanisme pembukuan dan pelaporan PBB dapat menjadi tolok ukur akuntabilitas daerah otonom. Penelitian mengenai mekanisme pembukuan dan pelaporan PBB ini dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto pada tanggal 25 juli sampai dengan 03 agustus 2007. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan studi lapangan observasi dan dokumentasi. Metode pemecahan masalah yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan pembukuan dan pelaporan PBB pada Dipenda Kabupaten Mojokerto telah melibatkan banyak pihak mulai dari petugas pemungut yang bertugas di setiap wilayah desa sampai dengan Bupati Mojokerto yang saling mengontrol fungsi satu sama lain sehingga menghasilkan Laporan Penerimaan Mingguan PBB yang dipertanggungjawabkan kepada Gubernur. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa hambatan yang dapat memperlancar proses pembukuan dan pelaporan PBB. Oleh karena itu dapat disarankan bahwa harus dilakukan sosialisasi secara rutin kepada WP diperlukan ketegasan dan ketelitian oleh pegawai Dipenda serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang terlibat dalam pembukuan dan pelaporan PBB.