Tugas Akhir
Perhitungan premi asuransi jaminan kegiatan proyek (Surety Bond) pada PT Jasaraharja Putera perwakilan Kediri / Nita Habsari Handayaningrum
Abstrak
Jaminan kegiatan proyek (Surety Bond) adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa penyedia barang/jasa atau dapat diartikan sebagai bentuk perlindungan perusahaan kepada pemilik proyek apabila dalam pelaksanaan proyek kontraktor lari dari tanggung jawab atau pelaksanaannya mengalami kegagalan maka pihak asuransi bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut yang dibatasi maksimal sebesar nilai jaminan. Premi asuransi jaminan kegiatan proyek adalah kewajiban tertanggung (principal) kepada pihak penanggung (surety) yang berupa pembayaran sejumlah uang sebagai imbak balik bagi pelaksana ptoyek untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh pemilik proyek (obligee). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembayaran premi asuransi Surety Bond yang meliputu prosedur permohonan jaminan dan perhitungan premi asuransi. Prosedur tersebut harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tahun 1992 dan Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi adalah wawancara (interview) dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada penanggung jawab general insurance bagian administrasi dan teknik dan bagian keuangan. Dokumentasi dilakukan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan premi asuransi surety bond. Berdasarkan hasil analisis dari wawancara dan dokumentasi deketahui bahwa prosedur pembayaran premi asuransi surety bond pada PT. Jasaraharja Putera Perwakilan Kediri masing-masing mempunyai kelemahan. Prosedur permohonan jaminan telah sesuai dengan buku pedoman surety bond namun masih terdapatketerlambatan permohonan jaminan selain itu dalam menerbitan polis asuransi tidak melibatkan kantor cabang. Perhitungan nilai jaminan telah sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dan perhitungan premi asuransi telah sesuai dengan kebijakan kantor pusat namun masih terjadi kesalahan perhitungan jangka waktu jaminan. Penyelesaian pembatalan polis asuransi telah sesuai dengan kebijakan kantor pusat tapi jika pembatalan tersebut tidak berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan ganti rugi tidak dibebankan pada principal. Untuk mengatasi masalah perangkapan fungsi di PT. Jasaraharja Putera Perwakilan Kediri dengan cara memperluas lapangan kerja dan menambah jumlah karyawan selain itu perlu diadakan pendidikan dan latihan secara profesional agar kesalahan dalam perhitungan premi asuransi tiodak terulang kembali.