Tugas Akhir
Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Koperasi Syariah BMT Ar-Rahman Tulungagung / Antin Pramita Sari
Abstrak
Searah dengan berkembangnya zaman beberapa organisasi instansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul maal yang dalam bahasa arabnya berarti rumah harta. Artinya rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. BMT terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat karena masalah muamalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT berupaya meminimalisasi kejadian-kejadian yang negatif seperti terjadinya pembiayaan bermasalah yang dapat merugikan pihak BMT. Penelitian ini diawali dengan interview (wawancara) kepada pihak yang kompeten dan berwenang dalam memberikan informasi yang diperlukan sehubungan dengan masalah yang akan dibahas serta mengumpulkan data dengan mengadakan pencatatan atas laporan-laporan dokumen-dokumen dan arsip-arsip yang ada dalam BMT. Berdasarkan uraian diatas diperoleh hasil diantaranya faktor penyebab terjadi pembiayaan bermasalah adalah keterbatasan tenaga/ karyawan dan ketua kelompok peminjam yang lemah karena kurang aktif dalam melaporkan keadaan keuangannya. Penyebab lain adalah adanya faktor resiko dan non resiko. Faktor resiko antara lain berupa analisa pembiayaan yang tidak akurat pemantauan pembiayaan yang buruk verifikasi data keuangan jaminan yang sangat lemah kegagalan dalam pengelolaan manajemen dan usaha pangsa pasar yang berubah perubahan kondisi ekonomi dan moneter serta perubahan ketentuan atau kebijakan pemerintah. Pengaruh dari pembiayaan bermasalah ini bagi BMT Ar-Rahman adalah kurang lancarnya usaha yang dilakukan BMT karena seharusnya dana yang digunakan untuk pembiayaan dan bagi hasil yang diperoleh dapat digunakan kembali untuk melakukan usaha pembiayaan kembali dan usaha-usaha lainnya. Berdasarkan kelemahan atau permasalahan yang timbul akibat pembiayaan bermasalah di BMT Ar-Rahman maka dapat diberikan saran kepada pihak BMT yaitu dalam memberikan pinjaman ke debitur hendaknya pihak BMT meningkatkan ketelitian kejujuran dan objekifitas serta lebih selektif dan teliti dalam menerima calon debitur terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dan BMT juga dapat melakukan restrukturisasi dengan cara menurunkan bagi hasil mengurangi tunggakan bagi hasil mengurangi pokok pembiayaan dan memperpanjang jangka waktu pembayaran serta BMT juga dapat membentuk PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).