Tugas Akhir
Mekanisme pengurangan dan dan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP) hibah keturunan lurus satu derajat di Kota Blitar / Hery Susanto
Abstrak
Pajak merupakan sumber penerimaan utama dalam negeri yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-undang tanpa ada tangan prestasi secara langsung yang dapat ditunjuk. Kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pajak kaitannya dengan pertanahan ialah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak objektif yang bersifat kebendaan oleh karena itu pengenaannya hanya memperhatikan keadaan objek pajaknya tanpa memperhatikan keadaan subjek pajaknya. Seiring dengan adanya pembangunan akan mengakibatkan suatu keadaan baik daerah maupun kota berubah secara dinamis. Perubahan ini menyebabkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan terus meningkat sehingga ketetapan PBB juga akan mengalami kenaikan. Penulisan ini untuk mengetahui Pengaruh Perubahan Nilai Jual Objek Pajak Pada Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Hibah Keturunan Lurus Satu Derajat Di Kota Blitar. Dalam penulisan ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan NJOP prosedur permohonan pengurangan metode perhitungan pengurangan dan kesesuaian prosedur pembayaran BPHTB. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah interview observasi dan dokumentasi. Dari hasil penulisan diketahui bahwa Pengaruh Perubahan Nilai Jual Objek Pajak Pada Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Hibah Keturunan Lurus Satu Derajat akan memberatkan wajib pajak. Hal yang berkaitan dengan penentuan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Kota Blitar masih mengalami kendala oleh petugasnya karena jumlah petugas lebih sedikit dibandingkan wilayahnya. Permohonan pengurangan prosedur permohonan pembayaran dan pembayaran BPHTB di KP PBB Kota Blitar masih kurang efisien dalam pelaksanaanya. Oleh karena itu KP PBB Kota Blitar perlu untuk menangani masalah tersebut dan melaksanakan efisiensi prosedur dalam permohonan pengurangan prosedur permohonan pembayaran dan pembayaran BPHTB. Dengan pertambahan jumlah petugas pajak di KP PBB Kota Blitar maka akan lebih meringankan atau membantu pekerjaan petugas pajak. Pelaksanaan efisiensi prosedur permohonan pengurangan prosedur permohonan pembayaran dan pembayaran BPHTB akan meringankan wajib pajak untuk menyelesaikan pajak terhutangnya. Seiring dengan hal tersebut maka pekerjaan petugas pajak akan lebih ringan dan wajib pajak akan lebih mudah untuk mengurusi pajak terhutangnya.