Tugas Akhir
Efektivitas pemungutan pajak reklame untuk meningkatkan pendapan asli daerah / Prima Aditya
Abstrak
Pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh negara kita di seluruh tanah air memerlukan biaya yang cukup besar sehingga tidak dapat dibebankan pada pemerintah pusat saja melainkan harus dipikul bersama-sama dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu kepada pemerintah daerah di berikan wewenang dalam mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi). Undang-undang nomor 34 tahun 2000 atas perubahan undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggungjawab pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari sumber pajak daerah perlu ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat terwujud Salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor pajak daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar adalah pajak reklame Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pemungutan pajak reklame perkembangan pajak reklame dan efektivitas pemungutan pajak reklame menurut prosedur pemungutan pajak reklame yang benar. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa di dalam Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar masih belum efektif dalam prosedur pemungutan pajak reklame yang disebabkan adanya perangkapan fungsi tugas dalam pelaksanaan wewenang pada Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar.Sehingga terdapat celah kecurangan dalam pelaksanaan tugas pemunugutan pajak reklame. Berdasarkan temuan yang dipaparkan terdahulu dapat disarankan agar dilakukan penyempurnaan prosedur pemungutan pajak reklame dalam Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak reklame.