Tugas Akhir
Analisis penerapan tarif dan penyelesaian klaim produk JP-Astor pada PT. Jasarahardja Putera Kantor Perwakilan Kediri / Ratna Setioningrum
Abstrak
Risiko mempunyai kendaraan bermotor adalah tingginya angka kecelakaan lalu-lintas dan semakin dekatnya seseorang pada tindakan kriminal seperti pencurian perampokan kerusakan penjarahan dan lain-lain. Untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut adalah dengan mengasuransikannya pada perusahaan asuransi. Klaim JP-Astor merupakan hak bagi tertanggung kepada pihak penanggung atas kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kerusakan atau kerugian terhadap kendaraan bermotor sebagai obyek yang dipertanggungkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tarif dan prosedur klaim JP-Astor yang terdiri dari prosedur pengajuan perhitungan besarnya ganti rugi pembayaran dan penyelesaian klaim. Penerapan tarif dan penyelesaian klaim JP-Astor tersebut harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tahun 1992 Keputusan Menteri Keuangan RI tahun 1993 serta Polis Standar Kendaraan Indonesia (PSKBI). Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi yaitu dokumentasi dan wawancara (interview). Dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan penerapan tarif dan penyelesaian klaim produk JP-Astor PT. Jasaraharja Putera Kantor Perwakilan Kediri. Sedangkan wawancara dilaksanakan kepada bagian klaim bagian keuangan dan penanggung jawab perwakilan. Berdasarkan hasil analisis dari dokumentasi dan wawancara diketahui bahwa penerapan tarif dan penyelesaian klaim JP-Astor yang dilaksanakan oleh PT. Jasaraharja Putera Kantor Perwakilan Kediri terdapat kelebihan dan kelemahan. Mengenai penetapan rate atau tarif JP-Astor PT. Jasraharja Putera Kantor Perwakilan Kediri tidak mengalami kendala karena rate atau tarif JP-Astor sudah ditetapkan oleh kantor pusat sebagai pembuat kebijakan. Penetapan tarif ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 225/KMK.017/1993 serta Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI). Proses perhitungan besarnya ganti rugi dan pembayaran atas klaim JP-Astor sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 dan PSKBI. Pada prosedur pengajuan klaim masih terjadi keterlambatan pelaporan secara tertulis atas surat tuntutan ganti rugi dari tertanggung sehingga menyebabkan proses pembayaran dan penyelesaian klaim tertunda. Pembayaran dan penyelesaian klaim JP-Astor sebesar kurang dari Rp. 5.000.000 dapat segera dilakukan namun jika besarnya klaim yang diajukan melebihi Rp. 5.000.000 masih mengalami keterlambatan atau penundaan karena jumlah tersebut berada di luar wewenang penanggung jawab perwakilan sehingga menunggu keputusan dan pertimbangan dari kantor cabang atau kantor pusat. Perusahaan harus benar-benar memperhatikan prosedur pengajuan klaim yang diterapkannya dan demi kelancaran serta kecepatan dalam proses pembayaran dan penyelesaian klaim JP-Astor dapat dilakukan dengan pemberian diklat secara profesional kepada seluruh karyawan.