Tugas Akhir
Analisis pembayaran pajak penghasilan pasal 21 oleh wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kota Malang / Santi Evi Tri Astuti
Abstrak
Pajak merupakan suatu sumber penerimaan yang terbesar. Peranan pajak baik sebagai sumber penerimaan dalam negeri maupun sebagai penyelaras kegiatan ekonomi negara pada masa yang akan datang serta sangat penting bagi negara kita. Sehingga untuk mewujudkan pembangunan tersebut pemerintah melakukan upaya dibidang perpajakan mengenai kesadaran atas peran pajak bagi masyarakat sekarang ini serta sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Mengingat berbagai masalah dalam perpajakan sering terjadi maka penulisan laporan tugas akhir ini dimaksudkan untuk membahas analisis pembayaran pajak penghasilan pasal 21 oleh wajib pajak yang terdaftar guna untuk memenuhi segala kewajibann sebagai wajib pajak bagi negara. Analisis pembayaran pajak penghasilan pasal 21 oleh wajib pajak yang terdaftar yang dibahas dalam tugas akhir ini didasarkan pada data yang telah diambil dari Kantor Pelayanan Pajak kota Malang yang berupa jumlah pembayaran pajak penghasilan pasal 21 SPT lebih bayar pada wajib pajak terdaftar SPT kurang bayar oleh wajib pajak dan SPT Nihil. Selain itu didapat pula beberapa Surat Keputusan baik dari Dirjen Pajak maupun dari Menteri Keuangan serta wawancara langsung dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak kota Malang. Dari hasil yang telah didapat dianalisis dengan metode kualitatif yaitu analisa yang berbentuk uraian kalimat yang menjelaskan masalah yang diangkat secara deskriptif dan metode kuantitatif yaitu analisa yang berbentuk berupa angka. Hasil analisa data menunjukkan bahwa pembayaran pajak penghasilan pasal 21 oleh wajib pajak yang terdaftar kurang berhasil. Hal ini disebabkan masalah ketidaksesuaian jumlah pembayaran pajak antara jumlah wajib pajak yang terdaftar dengan jumlah pembayaran PPh pasal 21 kurangnya kesadaran kepatuhan dan pengetahuan wajib pajak yang masih rendah terhadap perpajakan. Pemenuhan kewajiban pembayaran dilakukan secara on-line yang dilakukan wajib pajak di KPP. Dan pelaporan dilakukan dengan menyampaikan SPT masa PPh pasal 21. Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak terdaftar pajak penghasilan dengan menyerahkan SPT Masa dan SSP di KPP. Alternatif pemecahan masalah dilakukan dengan peningkatan intensifikasi diadakan penyuluhan terhadap wajib pajak. Berdasarkan hasil Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dapat disarankan agar dilakukan intesifikasi dan ekstensifasikasi wajib pajak serta diberikan sunset policy. Berdasarkan hasil penelitian peningkatan intensifikasi wajib pajak dapat membantu negara dalam segi perekonomian.Meningkatkan pengetahuan wajib pajak dalam menghadapi masalah pelaksanaan pembayaran pajak di Indonesia.