Tugas Akhir
Perkembangan pajak hotel dan restoran sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar / Farik Usmani
Abstrak
Pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak tergantung subsidi dari pusat dan daerah dituntut untuk dapat menggali potensi-potensi yang ada di daerahnya. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Hotel dan Restoran yang pemungutannya menggunakan sistem Self Assesment dimana wajib pajak aktif dari menghitung menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar realisasi Pajak Hotel dan Restoran yang dapat dicapai Kabupaten Blitar mengetahui perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar dan mengetahui berapa besar kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar. Metode pemecahan masalah yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dari data Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar tahun 2003 sampai dengan 2007. Hasil dari penulisan ini menyatakan bahwa perkembangan Pajak Hotel dan Restoran dari tahun 2003 sampai dengan 2007 menunjukkan hasil yang positif. Hal ini dapat dilihat dari realisasi Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Blitar mulai tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 yang terus meningkat meskipun peningkatanya relatif kecil. Berdasarkan pengujian analisis Trend terhadap Pendapatan Asli Daerah menunjukkan hasil yang positif yang berarti realisasi Pendapatan Asli Daerah akan meningkat seiring bertambahnya tahun/periode anggaran. Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah sangat kecil salah satu faktor penyebabnya adalah kurang berkembangnya Hotel dan Restoran di wilayah Kabupaten Blitar. Berdasarkan kesimpulan bahwa kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah sangat kecil penulis memberikan saran-saran kepada Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar (1) Perlu adanya dukungan dari berbagai Instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dalam rangka perluasan obyek pajak dan peningkatan penerimaan pajak (2) Selalu memperbarui data obyek pajak. Adapun sasaran pendataan adalah rumah makan warung pedagang kaki lima rumah penginapan dan hotel di Kabupaten Blitar sebab masih banyak warung-warung kecil yang penghasilannya cukup besar tetapi belum didaftarkan sebagai wajib pajak (3) Mengevaluasi potensi dari Tiap-tiap wajib pajak hotel dan restoran selanjutnya menentukan ulang jumlah pajak yang bisa ditagih.