Tugas Akhir
Prosedur penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada kantor Bappeda Kabupaten Tulungagung / Luthfia Meyda Kusuma
Abstrak
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau Negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam Negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Metode pemecahan masalah yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dari data penghitungan PPh Pasal 21 pada Kantor Bappeda Kabupaten Tulungagung. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 pada Kantor Bappeda Kabupaten Tulungagung menggunakan Pembulatan dan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) tidak mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan peraturan terbaru. Pelaporan PPh Pasal 21 pada Kantor Bappeda Kabupaten Tulungagung tidak menggunakan SPT Masa dan SPT Tahunan. Pembahasan yang dapat penulis berikan adalah dengan menghitung PPh Pasal 21 tidak menggunakan pembulatan dan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Saran yang dapat diberikan untuk Bappeda Kabupaten Tulungagung (1) Seharusnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menggunakan pembulatan dan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. (2) Tata cara pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada Kantor Bappeda Kabupaten Tulungagung hendaknya menggunakan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.