Tugas Akhir
Analisis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2007 / Lantip Handayani
Abstrak
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa lepas dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan dasar untuk mengelola keuangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah karena keduanya merupakan hal yang saling berkaitan satu sama lainnya. Penyusunan APBD merupakan tahap penyusunan kebijakan keuangan daerah yang mengatur jalannya pemerintahan daerah satu tahun anggaran yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan APBD merupakan realisasi dari kebijakan yang telah dituangkan dalam APBD. Pertangungjawaban pelaksanaan APBD merupakan pertanggungjawaban dari realisasi APBD kepada masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi yaitu wawancara (interview) dan dokumentasi. Wawancara dilaksanakan kepada bidang pelaksanaan pembangunan daerah bagian penelitian. Dokumentasi dilaksanakan untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan pengelolaan APBD 2007 Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil analisis dari wawancara dan dokumentasi diketahui bahwa setiap tahap pengelolaan APBD 2007 Pemerintah Kabupaten Tulungagung masing-masing mempunyai kelemahan dan kelebihan. Penyusunan APBD sudah sesuai Permendagri No 13 Tahun 2006 utamanya jadwal penyusunannya. Untuk tim pelaksana APBD tahun 2007 yaitu (Bendahara Umum Daerah) BUD belum terbentuk dan waktu itu masih menggunakan Bagian Keuangan. Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2007 penggunaan Permendagri No 13 Tahun 2006 masih bertahap tidak terlaksana total pada awal tahun yaitu bulan Januari. Untuk SKPD verifikasi kegiatan masih menggunakan tim verifikasi dari Kabupaten. Belum terlaksanakannya sepenuhnya Permendagri No 13 Tahun 2007 dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah hal ini disebabkan karena penetapan Permendagri No 13 Tahun 2006 Tanggal 15 Mei 2006 sehingga dalam pengelolaannya APBD Tahun 2007 masih campuran yaitu penggabungan antara Kep Mendagri No 29 Th 2002 telah terbukti bahwa format belum seratus persen murni menggunakan Permendagri No 13 Tahun 2006. Untuk Pertanggungjawaban APBD sudah sesuai Permendagri No 13 Tahun. Saran yang dapat diberikan untuk Pelaksanaan APBD yaitu Menyiapkan pegawai/komponen yang bersangkutan untuk menjalankan BUD sesuai Permendagri No 13 Tahun 2006 dengan cara penataan lebih lanjut sistem organisasi dan sebaiknya Permendagri No 13 Tahun 2006 dilaksanakan seluruhnya pada awal tahun agar tidak terjadi format yang masih menggunakan Kep Mendagri No 29 Tahun 2002 dan membentuk tim verifikasi SKPD sendiri.