Skripsi
Upaya penyelesaian masalah kewarganegaraan bagi warga etnis Tionghoa berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 di Kota Malang / Budi Satria Abdi Negara
Abstrak
Salah satu persyaratan berdirinya sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dengan warga negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip yaitu prinsip ius soli atau prinsip ius sanguinis . Yang dimaksud dengan ius soli adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran sedangkan ius sanguinis mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Adanya perbedaan penggunaan prinsip atau asas penentuan kewarganegaraan antara suatu negara dengan negara lain meyebabkan timbulnya berbagai masalah kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status kewarganegaraan warga etnis Tionghoa di Kota Malang faktor penyebab adanya masalah kewarganegaraan yang dialami warga etnis Tionghoa di Kota Malang dan upaya untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari aspek yuridis sosilogis dan politis yang mengkaji perilaku masyarakat Tionghoa di Kota Malang berkenaan dengan permasalahan kewarganegaraan. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah studi kasus karena kajian yang diteliti merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi dan perlu segera diselesaikan. Proses pengambilan data dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dan Klenteng Eng An Kiong. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Jumlah penduduk Kota Malang pada tahun 2007 sebanyak 801.967 jiwa. Jumlah warga etnis Tionghoa di Kota Malang antara 40.000 sampai 50.000 jiwa atau 4 98% sampai 6 23% dari keseluruhan total jumlah penduduk Kota Malang. Dari jumlah tersebut diperkirakan yang berstatus WNA jumlahnya tidak sampai 5% dari keseluruhan jumlah warga Tionghoa di Kota Malang. (2) Faktor penyebab terjadinya masalah kewaragnegaraan ini adalah faktor administratif dan psikologis yang antara faktor satu dengan faktor lainnya saling terkait. (3) Upaya penyelesaian masalah kewarganegaraan di Kota Malang dilakukan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dan warga etnis Tionghoa dengan mengajukan permohonan menjadi WNI kepada DepKum HAM. Waktu yang diperlukan sekitar tiga bulan dan biaya gratis. Selain itu warga Tionghoa di Kota Malang dapat pula mengajukan status kewarganegaraan menjadi WNI melalui Klenteng Eng An Kiong yang nantinya akan diserahkan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disarankan bagi warga etnis Tionghoa yang memiliki masalah kewarganegaraan untuk segera mengurus dokumen status kewarganegaraanya di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil guna memperoleh status kewarganegaraan yang jelas sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara yang lain diharapkan pula Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ini dapat disosialisasikan secara menyeluruh agar bisa diketahui oleh semua masyarakat dan khususnya petugas atau pejabat yang berkaitan dengan proses pengurusan pewarganegaraan agar tidak terjadi lagi proses pewarganegaraan yang memakan waktu lama dan biaya besar karena undang-undang ini sudah menentukan secara definitif proses pewarganegaraan seseorang memakan biaya waktu berapa lama.