UPT Perpustakaan UM

  • Beranda
  • Informasi
  • Repository UM
  • SIPADU UM
  • OPAC SIPADU

Pencarian Spesifik

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Kebijakan peningkatan pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM C) di Polres Malang / Hendri Setiawan

Setiawan, Hendri - Nama Orang;

Abstrak
ABSTRAK Setiawan Hendri. 2009. Kebijakan Peningkatan Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) di Polres Malang. Skripsi Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraaan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Margono M.Pd M. Si (II) Dra. Sri Untari M.Si. Kata kunci peningkatan pelayanan pembuatan SIM C Berdasarkan hasil observasi dan wawancara diketahui bahwa pelayanan pembuatan SIM C di Polres Malang masih terhambat oleh sumber daya manusia pemohon SIM C yang rendah infrastruktur yang kurang memadai dan pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku sehingga hal ini menyebabkan kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Instansi Unit SIM Polres Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan peningkatan pelayanan pembuatan SIM C alasan dilakukannya peningkatan pelayanan pembuatan SIM C dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat peningkatan pelayanan pembuatan SIM C di Polres Malang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus. Subjek penelitian adalah kepala unit SIM petugas instansi unit SIM Polres Malang dan pemohon SIM C. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi wawancara dan dokumentasi. Tahap-tahap dalam penelitian ini meliputi tahap persiapan pekerjaan lapangan dan pelaporan. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan peningkatan pelayanan pembuatan SIM C di Polres Malang adalah pemberian kelonggaran kepada pemohon buta huruf pembaruan sarana evaluasi terhadap kinerja petugas dan pensosialisasian program-program dari Instansi unit SIM Polres Malang. (1) kelonggaran atau keringanan prosedur diberikan terhadap pemohon SIM C yang buta huruf yang diakibatkan pendidikan yang rendah. Hal ini dibuktikan dengan pemberian kesempatan kepada masyarakat pemohon SIM C untuk dapat belajar membaca selama 2 bulan. Ini dilakukan agar masyarakat dapat memiliki SIM C secara mudah mengingat ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan roda dua yang sangat besar. (2) pelaksanaan program SIM keliling kepada masyarakat pemohon bertujuan agar mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan terutama bagi yang tidak sempat ke instansi dan yang letak rumahnya jauh dari instansi. (3) Pembaharuan terhadap sarana dan prasarana/ infrastruktur juga merupakan kebijakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengadaan sistem berbasis komputer yang baru pada bagian pendaftaran dan uji teori serta pengadaan AC di ruangan petugas bertujuan agar petugas yang melayani bisa maksimal dan lebih cepat dalam pelayanan pemberian pelayanan kepada masyarakat. (4) evaluasi terhadap kinerja petugas dibuktikan dengan evaluasi yang dilaksanakan tiap 2-6 bulan agar dapat diketahui kekurangan dan kelebihan dari petugas pelayanan. Hal ini bertujuan untuk memberikan sanksi dan penghargaan (reward and punishment) kepada petugas yang melanggar atau berprestasi. (5) pensosialisasian program-program Instansi unit SIM Polres Malang hal ini dibuktikan dengan dilakukannya sosialisasi di sekolah-sekolah dan instansi lain bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang informasi yang akan diberikan instansi. Alasan peningkatan pelayanan pembuatan SIM C di Polres Malang yakni masyarakat pemohon SIM C menuntut untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit. Dengan demikian secara moral instansi memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik. Faktor instansi yakni memulihkan citra Instansi unit SIM Polres Malang bahwa instansi tidaklah menyelengarakan pelayanan yang berbelit-belit seperti anggapan masyarakat akan tetapi telah melakukan perbaikan dengan pemberian pelayanan yang maksimal dan bersahabat. Faktor Pendukung peningkatan pelayanan pembuatan SIM C di Polres Malang adalah petugas berkualitas hal ini dibuktikan dengan lamanya masa kerja mereka dan seringnya mereka mengikuti seminar-seminar dan pendidikan tentang pelayanan publik. Faktor pendukung lainnya adalah faktor komputerisasi yang cukup memadai hal ini dibuktikan dengan sistem berbasis komputer yang terdapat pada bagian produksi sehingga hal ini dapat membantu mempersingkat waktu dalam proses pembuatan SIM C. Sedangkan faktor eksternal yakni adanya himbauan atau peraturan sekaligus pengawasan. Hal ini di buktikan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Provost Polda Jawa Timur sehingga membuat instansi harus banyak melakukan pembenahan-pembenahan. Faktor penghambat peningkatan pelayanan pembuatan SIM C di Polres Malang yakni SDM pemohon yang kurang berkualitas yaitu SDM yang dimiliki kebanyakan orang desa yang tak berpendidikan menyebabkan masyarakat kurang bisa menyerap informasi yang diberikan petugas pemohon berulangkali menanyakan cara atau proses pembuatan pembuatan SIM C kepada petugas. Ini menyebabkan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pemohon SIM C lainnya menjadi terganggu. Selain itu faktor penghambat peningkatan pelayanan pembuatan SIM C adalah sarana yang kurang memadai. Hal ini dibuktikan dengan tempat tes kesehatan dan tempat uji praktik yang terpisah dari instansi sehingga waktu yang dibutuhkan pemohon untuk mengurus SIM C menjadi lama. Pelanggaran terhadap prosedur pembuatan SIM C juga merupakan faktor penghambat peningkatan pelayanan pembuatan SIM C. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemohon yang melakukan penyuapan dan oknum petugas yang mau untuk disuap ini menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari unsur KKN. Berdasarkan hasil penelitian beberapa saran yang bisa peneliti sampaikan sehubungan dengan Peningkatan Pelayanan Pembuatan SIM C yang kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk perbaikan proses layanan adalah (1) memberikan pelayanan yang baik walaupun tidak diawasi pihak terkait/ Provost (2) menambahkan pegawai pada bagian pendaftaran terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pemohon yang memiliki SDM yang rendah (3) menambahkan fasilitas operasional dan mengefektifkan program komputer on line dari pendaftaran sampai tahap akhir pelayanan pembuatan SIM C tidak hanya terbatas pada proses produksinya saja (4) menyediakan tempat tes kesehatan dan tempat uji praktik di lingkungan instansi dan (5) mengawasi dan menerapkan sanksi apabila ada oknum petugas yang melanggar aturan seperti menerima suap.


Informasi Detail
DDC
Rs 343.0946 SET k
Prodi
Skripsi (Sarjana)--Universitas Negeri Malang. Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2009.
Deskripsi Fisik
ix, 145 hlm. : il. : tab. ; 30 cm
Bahasa
Indonesia
No Reg
00665/KI/09
Edisi
Skripsi (Sarjana)--Universitas Negeri Malang. 2009
Subjek
1. SURAT IZIN MENGEMUDI - PEMBUATAN, PELAYANAN
Pembimbing
1. MARGONO ; 2. SRI UNTARI
Lampiran Berkas
You must be logged in to get fulltext


UPT Perpustakaan UM
  • Berita

Tentang Kami

TIM IT Perpustakaan 2023

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik