Tugas Akhir
Prosedur perhitungan dan pelaporan pajak pengahasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai pada Sekretariat DPRD Tulungagung / Siti Ismiati Saleqa
Abstrak
ABSTRAK Saleqa Siti Ismiati. 2008. Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas Gaji Pegawai Pada Sekretariat DPRD Tulungagung. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Yuli Widiastuti SE.Msi Ak. Kata kunci Pajak Penghasilan pasal 21. Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara dalam membiayai pembangunan nasional. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Di Indonesia menganut Self Assessment system dimana wajib pajak untuk menghitung memotong dan menyetor jumlah pajak yang terhutang. Sekretariat DPRD merupakan instansi pemerintahan dimana setiap pegawainya merupakan wajib pajak. Bendahara selaku pemotong dan penyetor PPh 21 pegawai bertanggungjawab atas perhitungannya. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui sistem penggajian pegawai tata cara dalam perhitungan PPh pasal 21 prosedur pemungutan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh Kantor Sekretariat DPRD Tulungagung. Metode pengumpulan data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Perhitungan PPh pasal 21 pada Sekretariat DPRD sesuai dengan UU perpajakan No 17 Tahun 2000. Walaupun masih terdapat kesalahan perhitungan iuran pensiun dapat mempengaruhi pembayaran PPh pasal21. Bendahara Keuangan merupakan wajib pajak karena selaku pemotong / pemungut pajak-pajak negara termasuk perhitungan PPh pasal 21 atas gaji pegawai. Oleh karena itu Bendaharawan wajib mendaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila terdapat kesalahan Apabila tejadi kesalahan maka sebagai wajib pajak juga mendapatkan sanksi berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pentingnya pembayaran pajak khususnya PPh pasal 21. Dengan membayar PPh pasal 21 sesuai dengan ketetapan yang berlaku maka secara langsung akan mendukung pembangunan nasional di Indonesia. Saran untuk Sekretariat DPRD lebih teliti dalam penjumlahan karena apabila terjadi kesalahan maka akan berpengaruh pada besar PPh pasal 21 yang disetorkan. Selain itu bendaharawan juga disarankan terus mengikuti perkembangan UU Perpajakan.