Skripsi
Perlindungan hukum bagi konsumen voucher isi ulang elektrik kartu GSM prabayar atas keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa oleh operator seluler (Studi di PT Indosat Tbk Cabang Malang) / Ahmat Asta Achir
Abstrak
ABSTRAK Akhir Achmad Asta. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Voucher Isi Ulang Elektrik Kartu (GSM) Prabayar atas Keterlambatan dan Kegagalan Pengiriman Pulsa oleh Operator Seluler studi di PT Indosat Cabang Malang. Skripsi Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Drs. Edi Suhartono SH M.Pd (II) Rusdianto Umar SH M.Hum Kata kunci perlindungan hukum konsumen voucher elektrik (GSM) Bagi pelanggan yang membeli voucher jenis elektrik sering kali terjadi kesalahan dari penjual maupun operator seluler yang kadang kala sangat merugikan. Dari segi harga voucher isi ulang elektrik jauh lebih murah dibandingkan isi ulang jenis fisik. Tetapi sering kali terjadi keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa. Tentu saja hal ini dirasa sangat merugikan konsumen. Dan biasanya pihak penjual seakan-akan lepas tangan dari tanggung jawab mereka.Pulsa dari voucher elektrik tersebut bisa sampai pada pembeli dalam hitungan menit. Tetapi yang sering terjadi adalah adanya gangguan pada provider atau jaringan operator seluler bersangkutan yang mengeluarkan voucher isi ulang jenis elektrik tersebut. Sehingga sering kali terjadi keterlambatan bahkan kegagalan pengiriman pulsa. Secara tidak langsung kita bisa menuntut tanggung jawab dari pihak penjual karena hal tersebut terjadi karena kesalahan mesin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perlindungan hukum yang diberikan oleh operator selular maupun penjual voucher elektrik terhadap konsumen voucher isi ulang elektrik serta mengetahui upaya-upaya apa yang akan dilakukanakn konsumen apabila mengalami keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan meninjau pada peraturan yang ada yaitu pada pasal 1233 KUH Perdata tentang perikatan kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang sering terjadi didalam masyarakat kota Malang. Lokasi atau tempat penelitian ini adalah PT Indosat Tbk cabang Malang. Data penelitian ini di peroleh dari pihak yang terkait yang dikumpulkan dengan memanfaatkan tekhnik pegumpulan data sebagai serikut observasi wawancara dan dokumentasi. Adapun temuan data dan pembahasan dari penelitian pada perlindungan hokum konsumen voucher isi ulang elektrik kartu GSM Prabayar atasa keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa oleh operator seluler stusi di PT Indosat Tbk cabang Malang sebagai berikut Di pasaran konsumen melakukan pengisian ulang pada kartu GSM milik mereka dengan membeli voucher. Voucher adalah tanda peneriman atau surat bukti dalam hal ini adalah bukti besarnya nominal pulsa di dalam voucher tersebut. Setiap voucer mempunyai masa berlaku yang bisa habis atau kadaluarsa i Jika kesalahan diakibatkan oleh human eror atrau kesalahan yang diakibatkan oleh tindakan manusia maka ganti rugi akan ditanggung atau diberikan oleh pihak penjual atau counter yang melayani penjuan voucher isi ulang jenis elektrik dari PT indosat Tbk karena murni merupakan kesalannya sendiri tanpa adanya gangguan pada sistem.Konsumen bisa menutut tanggung jawab penjual atau counter tempat dia membeli voucher isi ulang elektrik tersebut. Untuk bisa mendapatkan ganti rugi konsumen harus membawa tanda bukti yaitu nota pembelian voucher isi ulang tersebut. Pihak PT Indosat Tbk sudah menetukan dari awal jika masalah keterlambatan dan kegagalan pengiriman pulsa tersebut terjadi penyelesainnya adalah ganti rugi pada saat itu juga dengan melewati prosedur-prosedur khusus . menurut PT Indosat Tbk penyelesain dengan cara tersebut dilakukan karena masalah tesebut bisa diselesaikan saat itu juga jika memang terbukti masalah tersebut terjadi karena adanya kesalahan dari pihak mereka.