Tugas Akhir
Pelaksanaan strategi bauran promosi sunset policy pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan / Anis Wiji Rahayu
Abstrak
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan Negara dalam APBN tetapi di Indonesia kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak masih rendah. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar sadar pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mengeluarkan sebuah fasilitas perpajakan yaitu penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau yang lebih dikenal dengan Sunset Policy. Program atau fasilitas perpajakan ini bisa dikatakan relatif baru sehingga sangat membutuhkan berbagai macam sarana untuk menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai fasilitas perpajakan tersebut. Dalam usaha menginformasikan fasilitas Sanset Policy KPP Pratama Malang Selatan perlu melakukan kegiatan promosi. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut 1) Apa saja keuntungan Sunset Policy yang diterapkan oleh KPP Pratama Malang Selatan bagi wajib pajak. 2) Bagaimana pelaksanaan strategi bauran promosi Sunset Policy yang yang digunakan oleh KPP Pratama Malang Selatan. 3) faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pelaksanaan strategi bauran promosi Sunset Policy yang digunakan oleh KPP Pratama Malang Selatan. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui mengetahui keuntungan yang diperoleh wajib pajak jika memanfaatkan fasilitas Sunset Policy yang ditawarkan oleh KPP Pratama Malang Selatan yaitu mengetahui strategi bauran promosi yang digunakan oleh KPP Pratama Malang Selatan dalam mempromosikan Sunset Policy mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan strategi bauran promosi yang digunakan oleh KPP Pratama Malang Selatan dalam mempromosikan Sunset Policy. Strategi bauran promosi yang digunakan oleh KPP Pratama Malang Selatan dalam mempromosikan Sunset Policy yaitu 1) Periklanan melalui media cetak elektronik media luar lingkungan dan media lini bawah. 2) Penjualan Perseorangan (personal selling) yaitu memberikan pelayanan yang cepat ramah dan sopan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. 3) Hubungan Masyarakat yaitu mengadakan kampanye simpatik untuk mensosialisasikan Sunset Policy mengadakan seminar-seminar perpajakan dan sosialisasi seputar Sunset Policy. 4) Pemasaran Langsung yaitu melalui website www.pajak.go.id