Tugas Akhir
Analisis prosedur pemungutan pajak hotel dan sistem pengendalian intern pada dinas pendapatan, pengolalaan keuangan dan asset Kabupaten Malang / Giyan Sugiharti
Abstrak
Pajak Hotel adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan hotel. Untuk di wilayah Malang pajak hotel dikelola oleh DPPKA Kabupaten Malang dan memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah dengan tarif pajak sebesar 10% dari jumlah yang diterima oleh hotel. Dalam penulisan tugas akhir ini menggunakan pendekatan deskriptif dan bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan pajak hotel mengetahui permasalahan dan memberikan alternatif pemecahan masalah serta mengetahui sistem pengendalian intern yang ada dalam DPPKA Kabupaten Malang Dari hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam melakukan pemungutan pajak hotel yaitu kurangnya kesadaran WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk mengatasi masalah ini dengan mengadakan penyuluhan dan mengunjungi WP yang bersangkutan. Kedua pada waktu Petugas melakukan pemungutan Pajak Hotel WP tidak ada di tempat. untuk mengatasi masalah ini adalah dengan cara pihak pengusaha hotel agar memberikan kepercayaan kepada salah satu pegawainya utuk membayar pajak. Ketiga minimnya data potensi yang dimiliki DPPKA Kabupaten Malang. Untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan mendata WP dilokasi yang belum disentuh oleh Petugas. Keempat kurang aktifnya aparat DPPKA Kabupaten Malang dalam memungut ataupun menagih Pajak Hotel. Untuk mengatasi masalah ini dengan cara member pelatihan dan cara-cara bagaimana memungut pajak daerah sesuai dengan prosedur kepada petugas pe mungut. Kelima kurangnya pengawasan terhadap objek-objek pajak. Untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membentuk tim pemungut pajak yang dibagi untuk tiap wilayahnya. Namun juga ada kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian intern yaitu pada prosedur pemungutan pajak hotel masih ada bagian dalam struktur organisasi yang belum efektif serta tidak ada pemisahan fungsi tugas dari masing-masing seksi dan tidak adanya nomor urut yang tercetak. untuk memperbaiki kelemahan dalam struktur organisasi adalah dengan memisahkan tugas dari masing-masing seksi dan pemberian nomor urut tercetak pada formulir pendaftaran wajib pajak dan surat pemberitahuan pajak daerah. Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang dari pajak hotel DPPKA Kabupaten Malang menggunakan dua sistem yaitu Official Assesment dan Self Assesment. Official Assesment dihitung dengan cara (jumlah kamar X Tarif Rata-Rata X 1 Bulan X Tingkat Hunian X Tarif Pajak). Sedangkan Self Assesment dihitung dengan cara (Penghasilan bruto X Tarif Pajak).