Tugas Akhir
Sistem penetapan PBB sektor pedesaan sebagai alat pengendalian intern pada KPP pratama Blitar / Dian Wahyuningrum
Abstrak
ABSTRAK Wahyuningrum Dian. 2009. Sistem Penetapan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai Alat Pengendalian Intern pada KPP Pratama Blitar. Tugas akhir. Jurusan D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Helianti Utami S.E M.Si Ak. Kata kunci Sistem penetapan PBB pengendalian intern. PBB merupakan pajak pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada daerah yang sebagian besar hasilnya adalah pendapatan daerah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan maupun penggerak kegiatan perekonomian. PBB berperan penting terhadap kegiatan perekonomian dan sebagai salah satu sumber penerimaan negara dari aspek pajak selain ekspor minyak gas dan bumi maupun devisa negara. Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penelitian yaitu untuk mengetahui sistem penetapan PBB sektor pedesaan dan perkotaan dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem penetapan PBB sektor pedesaan dan perkotaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara observasi dan dokumentasi. Tahapan pemecahan masalah adalah menjelaskan sistem penetapan PBB sektor pedesaan dan perkotaan serta mencari kelemahan-kelemahan yang ada dan memberikan rekomendasi atas kelemahan-kelemahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima tahapan sistem penetapan PBB sektor pedesaan dan perkotaan yaitu pelaksanaan pendaftaran pelaksanaan pendataan pelaksanaan penilaian pelaksanaan penetapan PBB dan pengendalian penetapan PBB. Pada ke lima tahapan tersebut masih terdapat beberapa kelemahan seperti pada tahap 1. Pelaksanaan pendaftaran yaitu kelalaian Wajib Pajak dalam mengisi SPOP tidak jelas tidak benar dan tidak lengkap 2. Pelaksanaan pendataan yaitu tidak mengembalikan SPOP 3. Pelaksanaan penilaian yaitu tidak tersedianya data jual beli atau harga sewa yang wajar untuk penentuan NJOP bumi dan bangunan 4. Pelaksanaan penetapan PBB yaitu tidak dilampirkannya peta pesanggrahan dan keadaan obyek pajak menurut nilai jual 5. Pengendalian penetapan PBB yaitu kurangnya pengawasan atas hasil penetapan PBB. Berdasarkan hasil penelitian disarankan KPP Pratama meningkatkan kerja sama dan sosialisasi peraturan perpajakan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan PBB menambah SDM maupun peralatan seperti komputer faximile mesin ketik dan sarana lain yang nenunjang dan mempermudah kegiatan penetapan dan pengendalian PBB serta meningkatkan mutu kinerja manajemen operasional maupun manajemen keuangan atas pendapatan negara.