Tugas Akhir
Evaluasi sistem pendistribusian raskin di Perum Bulog Subdivre VIII Probolinggo / Rizky Indah Pawestri
Abstrak
ABSTRAK Pawestri Rizky Indah. 2009. Evaluasi Sistem Pendistribusian Raskin di Perum Bulog Subdivre VIII Probolinggo. Tugas Akhir Program Studi Diploma III Akuntansi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Sri Pujiningsih S.E Ak M.Si Kata kunci Sosialisasi Prosedur dan Pengendalian Pelaksanaan Program Raskin. Untuk memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga negara sejak tahun 1998 pemerintah menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi untuk masyarakat miskin (Raskin). Tugas publik pemerintah ini diamanatkan kepada Perum Bulog dan pendistribusian beras bersubsidi ini telah membantu sebagian besar masyarakat miskin. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui sosialisasi pelaksanaan program Raskin oleh Perum Bulog Subdivre VIII Probolinggo mengetahui prosedur pelaksanaan program Raskin mengetahui pengendalian dari program Raskin pada Perum Bulog Subdivre VIII Probolinggo. Teknik pengumpulan data adalah dokumen dan interview. Teknik pemecahan masalah adalah evaluasi terhadap sosialisasi prosedur dan pengendalian program Raskin di Perum Bulog Subdivre VIII Probolinggo. Berdasarkan pembahasan Tugas Akhir ini dapat disimpulkan bahwa dalam sosialisasi pelaksanaan Raskin Perum Bulog Subdivre VIII Probolinggo dan pihak terkait telah menyampaikan perubahan dalam penyaluran Raskin pada tahun 2008 kepada semua pihak khususnya RTM penerima manfaat. Perum Bulog Subdivre VIII Probolinggo juga telah menerapkan prosedur pelaksanaan Raskin yang sesuai dengan ketentuan yang ada namun hanya ada beberapa hal yang perlu dievaluasi pada mekanisme perencanaan dan pelaksanaan dan pembayaran dan administrasi. Sedangkan dalam hal pengendalian program Raskin terdapat kelebihan dan kelemahan dalam menerapkannya. Setelah menganalisis data dapat disimpulkan bahwa dalam sosialisasi perlu pendataan ulang setiap 1 tahun sekali oleh Perum Bulog kepada setiap keluarga. Pada prosedur pelaksanaan Raskin RTM harus melunasi administrasi pembayaran kecuali bagi RTM tidak mampu membayar tunai akan mendapat bantuan untuk menerima beras Raskin. Penambahan dokumen DPM-1 menjadi rangkap 2 saat mekanisme perencanaan dan pelaksanaan program Raskin. Pada pembayaran dan administrasi SATKER membuat tambahan kuitansi menjadi rangkap 4. Sedangkan pada pengendalian program Raskin adalah pembayaran administrasi dilakukan dengan tepat waktu untuk tercapainya efisiensi dan efektivitas yaitu dalam meminimalkan biaya dan waktu saat proses pendistribusian.