Tugas Akhir
Analisis prosedur dan kebijakan pemberian kredit pada PT BPR Jwalita Trenggalek / Yustika Mandasari
Abstrak
Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta merta sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan pembangunan dan tata perekonomian tersebut perlu ditingkatkan segala potensi dan kreasi masyarakat sesuai dengan perekonomian negara kita. Salah satu potensi yang perlu ditingkatkan adalah bidang perbankan. Seiring dengan kehidupan ekonomi dan perdagangan yang semakin berkembang bank mempunyai peranan penting dalam melaksanakan distribusi karena bertindak sebagai perantara antara peminjam dan pemberi pinjaman. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima tabungan deposito berjangka dan kredit kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan uang (Kasmir 2002 23). Dari pendapat diatas dapat dilihat bahwa bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Bank menyalurkan dana pada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit. Kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di ukur dengan uang (Kasmir 2002 92). Dari pendapat tersebut diatas dapat diketahui bahwa salah satu sumber penghasilan bank merupakan sumber penghasilan utama yang berasal dari bunga atas kredit diberikan kepada masyarakat sebagi pihak debitur. Berkaitan dengan aktivitas tersebut bank menghadapi resiko yang cukup besar yaitu tidak sanggupnya debitur membayar pinjaman pokok dan bunga pada saat jatuh tempo. Inilah yang dikenal dengan tunggakan kredit untuk mengantisipasi hal tersebut bank perlu mempertimbangkan beberapa faktor dalam mengevaluasi pemberian kredit pada debitur antara lain mengenai prinsip-prinsip perkreditan yang dikenal dengan 5C ( The Five C s Of the bank). Adapun 5C tersebut antara lain 1. Karakter 2. Kapasitas 3. Modal 4. Jaminan 5. Kondisi ekonomi Hal lain yang merupakan hal penting untuk mengantisipasi resiko kredit adalah diperlukan adanya suatu kebijakan dalam pemberian kredit. Kebijakan kredit tersebut harus secara tertulis karena hanya dengan demikianlah kebijakan itu dapat dipahami dengan jelas dan seragam oleh pejabat bank yang memberikan atau mengesahkan kredit tersebut. Dalam menyusun kebijakan pemberian kredit bank harus memenuhi ketentuan dari Bank Indonesia karena mengingat besarnya resiko yang akan dihadapi oleh bank. Dengan menyadari banyaknya permasalahan dan resiko yang dapat terjadi dalam pemberian kredit maka sangat diperlukan suatu alat pengawas yang memadai bagi jalannya pengelolaan pemberian kredit dalam suatu bank. Alat pengawas tersebut dikenal dengan Struktur Pengendalian Intern menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).