Tugas Akhir
Analisis tingkat kepatuhan terhadap penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan pasal 25 wajib pajak badan pada kantor pelayanan pajak Kota Malang / Yuliana
Abstrak
Yuliana.2008. Analisis Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Kota Malang. Tugas Akhir Program Diploma-III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Drs. Cipto Wardoyo SE. M.Pd. M.Si.Ak. Kata kunci Tingkat kepatuhan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 25. Pajak diartikan sebagai iuran wajib oleh Wajib Pajak kepada pemerintah yang pemungutannya diatur sesuai Undang-Undang dan tidak ada imbalan prestasi langsung atas pembayaran pajak tersebut. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana Wajib Pajak (WP) untuk menetapkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Kantor Pelayanan Pajak merupakan instansi pemerintah yang didirikan untuk memberi kemudahan dan kedekatan jangkauan pelayanan terhadap Wajib Pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.