Tugas Akhir
Tatacara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, pasal 23, pasal 4 ayat (2), dan pasal 25 oleh perusahaan rokok AA / Anhar Khoir
Abstrak
ABSTRAK Anhar Khoir 2009 TATACARA PENGHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) Pasal 21 PPh Ps.22 Pasal 23 Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dra. Hj. Sutatmi S.E. M.Pd M.Si Ak. Kata Kunci Tatacara Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan PPh Sejak berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan dan Tatacara Perpajakan (KUP) sistem Official Assessment telah ditinggalkan. Sebelumnya untuk menentukan jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak terlebih dulu ditetapkan oleh pihak fiscus yakni Kantor Inspeksi Pajak. Kini wajib pajak diberikan hak oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menghitung menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang (sistem Self Assessment). Kantor Pelayanan Pajak hanya memberikan bimbingan dan pelayanan kepada wajib pajak tatacara pelaporannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 dan Pasal 26 PPh Pasal 4 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang (PPN dan PPn-BM) serta SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan PPh Pasal 21. Oleh karena itu Perusahaan Rokok AA berupaya untuk menghitung menyetor dan melaporkan kewajibkannya sebagai pemotong PPh Pasal 21 PPh Ps.22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 4 ayat (2) dan mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan secara benar. Di samping itu juga menghitung kembali pajak yang terutang melalui SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan pada akhir tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Agar dapat dicapai tujuan penelitian secara maksimal maka dilakukan pengkajian atas ketentuan perpajakan berikut aturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan masing-masing jenis pajak. Penulis berupaya memahami ketentuan perpajakan sebelumnya sampai dengan perubahannya yang terbaru. Dari tahapan ini kemudian dikembangkan kepada analisis diskriptif-kuantitatif yakni penelaahan terhadap perhitungan finansial-fiskal dari hasil penerapan ketentuan perpajakan. Berdasarkan analisis langsung di perusahaan di temukan kendala yang dialami Perusahaan Rokok AA adalah kualitas personil yang tersedia belum memiliki pengetahuan perpajakan yang memadai. Di samping itu juga ketentuan perpajakan yang seringkali mengalami perubahan dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas. Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam penghitungan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 PPh Ps.22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 4 ayat (2) dan mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan. Pentingnya pemahaman perpajakan bagi pelaku usaha sangat berpengaruh terhadap kelangsungan serta kredibilitas usaha yang di gelutinya.