Skripsi
Implikasi yuridis sifat final putusan mahkamah konstitusi terhadap ketentuan undang-undang yang dibatalkan / Hasan Basri
Abstrak
ABSTRAK Hasan Basri. 2009. Implikasi yuridis Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan Undang-Undang yang di batalkan. Skripsi Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Sukowiyono SH MH (II) Sutoyo S.H. M.Hum. Kata Kunci implikasi yuridis sifat final putusan mahkamah konstitusi UU yang di batalkan. Era reformasi yang sudah bergulir sejak lengsernya rezim Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998 telah membawa perubahan mendasar dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia tidak terkecuali dalam bidang politik dan hukum. Reformasi menjadi momentum bagi segenap penyelenggara negara untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia secara demokratis dan konstitusiaonal. Untuk menjaga konsistensi keberadaan konstitusi dan pola hubungan kelembaganegaraan maka berdasarkan pasal 24C UUD 1945 Mahkamah Konstitusi kedudukannya di muat dalam perubahan UUD 1945 MK melakukan judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 sehingga menjadi lengkap dan dapat diberlakukan secara konsisten. Penelitian ini untuk mendiskripsikan implikasi yuridis sifat final putusan Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan undang-undang yang dibatalkan dalam rangka menegakkan berdirinya bangunan negara hukum Pancasila yang demokratis serta menjamin hak asasi. Metode Penelitian ini menggunakan metode kajian hukum normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan terkait dengan implikasi sifat final putusan Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah peraturan tersebut mengandung kelemahan kerancuan dan kontradiksi. Hasil dari Penelitian ini putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 214 undang-undang Nomor.10 tahun 2008 yang di ganti dengan hasil putusan MK Nomor. 22-24/PUU VI/2008 sebagai pengganti UU yang dibatalkan. UU yang dibatalkan MK tersebut tidak bisa di jadikan aturan main oleh KPU pada peserta pemilu 2009 dalam menentukan prolehan suara sejak dikeluarkannya putusan MK secara hukum mempuyai kekutan yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPU dan peserta pemilu 2009. Dalam kontek peradilan Mahkamah Konstitusi tidak kenal adanya upaya hukum sebagaimana peradilan umum dibawah MA karena telah ditegaskan pasal 24C ayat (1) UUD 1945 oleh karena itu sifat final putusan inilah yang menjadi karasteristik dari peradilan Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari bagian kekuasaan kehakiman dan merupakan organ (komponen) konstitusi.