Tugas Akhir
Pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa pada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Probolinggo / Siti Fatimah
Abstrak
ABSTRAK Fatimah Siti. 2009. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Probolinggo. Tugas Akhir. Jurusan Manajemen Program D-III Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dr. Suprianto M.M Kata Kunci Kegiatan Pelayanan Jasa. Pada saat ini perkembangan dan perubahan situasi dunia akibat teknologi yang semakin pesat merupakan tuntutan pada zaman eraglobalisasi yang menyebabkan berbagaimacam perubahan dalam aspek kehidupan yang semakin bebas dimana persaingan dalam pemasaran juga semakin kompetiti. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan BUMN dalam bidang jasa air yang melayani pelanggan calon pelanggan dan masyarakat dalam tata kehidupan sehari-hari. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mempunyai kegiatan pelayanan sendiri dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan perusahaan untuk memuaskan pelanggan dan memperoleh citra yang baik di masyarakat. Dengan memberikan pelayanan yang jelas maka akan memberikan kemudahan bagi pelanggan. Tujuan dari penulis ini adalah untuk mengetahui kegiatan pelayanan jasa yang diterapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Probolinggo. Hasil yang didapat bahwa kegiatan pelayanan jasa bertujuan untuk melayani pelanggan calon pelanggan dan masyarakat secara sistematis untuk menghindari kekeliruan dan mempermudah dalam pelayanan pelanggan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Probolinggo memberikan berbagai macam bentuk layanan jasa yaitu pelayanana pemasangan jual beli pipa yang tardiri dari pelayanan pemasangan baru pengaduan pelanggan dan pelayanan pembayaran tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kesimpulan yang diperoleh dan penulis ini adalah dengan memberikan berbagai bentuk layanan jasa dan prosedur maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memberikan kemudahan pada pelanggan calon pelanggan dan masyarakat dalam menggunakan pelayanan yang diinginkan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penulisan ini dapat disarankan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mampu meningkatkan kegiatan pelayanan jasa yang diberikan pada pelanggan calon pelanggan maupun masyarakat serta mempertahankan kualitas pelayanan yang asudah diterapkan sebelumnya.