Tugas Akhir
Analisis kepatuhan wajib pajak terhadap pasal 25 orang pribadi di KPP Blitar / Yunanik
Abstrak
ABSTRAK Yunanik. 2008. Analisa Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pasal 25 Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Blitar Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing Dra. Dyah Ayu Wardhani M.Si Ak. Kata kunci Pasal 25 Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai salah satu instansi pemerintah di bawah Direktorat Jenderal Pajak melayani berbagai kepentingan di bidang perpajakan. Salah satunya pihak KPP telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan dan mengendalikan penerimaan dari sektor pajak khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi yaitu wawancara (interview) dan Obserfasi dan Dokumentasi wawancara dilaksanakan kepada bidang waskon dua (2) dan tiga (3) Obserfasi dalam hal ini penulis melakukan penelitian dengan cara mengadakan pengamatan langsung terhadap kepatuhan Wajib Pajak Terhadap pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi di KPP Blitar Dokumentasi dilaksanakan untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pph pasal 25 Orang Pribadi di KPP Blitar. Berdasarkan hasil analisis dari wawancara obserfasi dan dokumentasi bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pasal 25 dapat dilihat melalui pembayaran SPT Masa ternyata masih banyak Wajib Pajak yang belum patuh hal ini mengakibatkan rencana dan realisasi pembayaran selisih banyak. Sebab dari masalah ini yaitu keterlmbatan dalam penyampaian SPT Penunggakan Pajak Wajib Pajak mengecilkan jumlah setoran pajak. Bedasarkan keadaan dan kenyataan yang terjadi dilapangan dapat penulis mengemukakan beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan oleh kantor pelayanan pajak blitar dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak PPH pasal 25 orang pribadi yaitu sebagai berikut Peningkatan kualitas aparat perpajakan Peningkatan system pengawasan pembayaran masa Penyuluhan perpajakan yang semakin insentif memperbaiki sistem pelayanan kepada wajib pajak penerapan sanksi perpajakan yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran maupun aparat perpajakan itu sendiri sehingga mereka patuh terhadap segala peraturan perpajakan yang berlaku.