Skripsi
Paradigma lembaga kepresidenan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (analisis perspektif teori lembaga negara) / Fidya Karyawati
Abstrak
Kurang lebih selama tiga puluh tahun telah dibangun kekuasaan eksekutif yang absolut dengan dukungan para elit militer dan menjadikan Indonesia sebuah negara kekuasaan dengan sistem pemerintahan yang sentralistik dan represif. Kekuasaan yang dijalankan mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat bahkan telah jauh menyimpang dari konstitusi UUD 1945 cita-cita kemerdekaan prinsip negara hukum serta hak-hak dasar rakyat. Penumpukan kekuasaan ditubuh eksekutif memberikan peluang kepada penguasa untuk bertindak sewenang- wenang. Oleh sebab itu timbul usaha untuk mereduksi kekuasaan eksekutif dengan jalan merubah konstitusi. Sejarah perkembangan lembaga negara yang ada di Indonesia menunjukkan jika lembaga negara mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini disebabkan adanya perubahan UUD yang terjadi sebanyak empat kali mulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Adanya perubahan terhadap UUD 1945 secara otomatis merubah struktur kelembagaan negara. Termasuk didalamnya lembaga kepresidenan. Penataan kembali lembaga kepresidenan mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara hal ini bertujuan untuk mewujudkan lembaga kepresidenan yang lebih aspiratif akomodatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan teori pemisahan dan pembagian kekuasaan yang dianut (eksekutif legislatif dan yudikatif) demi terwujudnya mekanisme checks and balances diantara ketiga kekuasaan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk untuk mengetahui mengkaji dan menganalisis mengenai hakekat dan kedudukan lembaga kepresidenan di Indonesia dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan mengetahui mengkaji dan menganalisis mengenai hubungan lembaga kepresidenan dengan lembaga negara lainnya berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Temuan dalam penelitian ini antara lain mengenai kedudukan lembaga kepresidenan dalam mewujudkan negara hukum demokratis pada hakekatnya sudah tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga kepresidenan di Indonesia tidak hanya sebagai sebuah institusi kelembagaan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan kebijakan dalam suatu negara akan tetapi lembaga kepresidenan sebagai sebuah lembaga negara idealnya dapat memberikan contoh dan teladan terhadap penerapan nilai-nilai luhur yang tercermin dalam sila Pancasila yang juga dipraktekkan oleh para aparatur pemerintahan sebagai abdi negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Hubungan lembaga Kepresidenan dengan lembaga negara lainnya berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hubungan yang bersifat fungsional pengawasan. Hubungan antara lembaga kepresidenan dengan lembaga negara lainnya diharapkan adanya hubungan yang sinergis sehingga terwujud good governance dan clean governance. Oleh sebab itu lembaga kepresidenan perlu dibuatkan perangkat hukum atau kejelasan payung hukum yang lebih spesifik untuk mengatur Presiden dan Wakil Presiden agar tidak muncul pelbagai permasalahan yang mengarah pada abuse of power menuju reformasi lembaga kepresidenan yang secara normatif sah berdasarkan hukum konstitusi. Dari temuan dalam penelitian ini disampaikan saran perlunya mencari formulasi kaidah hukum yang paling tepat untuk lembaga kepresidenan mengingat rancangan undang-undang tentang lembaga tersebut sampai sekarang belum disahkan.