Tugas Akhir
Analisis tingkat kepatuhan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 wajib pajak badan dan orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar / Anika Retna Kumalasari
Abstrak
ABSTRAK Kumalasari Anika Retna. 2009. Analisis Tingkat Kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar. Tugas Akhir Program Studi Diploma-III Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Dr. Dyah Ayu Wardhani M.Si Ak. Tingkat Kepatuhan PPh Badan Dalam perkembangan sektor pajak sebagaimana diketahui bahwa penerimaan Negara semakin tahun semakin tergantung dari penerimaan sektor pajak. Peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan sangat diperlukan. Salah satu peran tersebut adalah melakukan kewajiban membayar pajak sebagai sumber penerimaan Negara yang dominan. Namun tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya belum tinggi. Hal inidisebabkan oleh adanya wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban interimnya yaitu dalam pembayaran atau laporan masa SPT masa yang masih sering menunggak. Selain itu wajib pajak tidak patuh terhadap kewajiban tahunan yaitu menghitung pajak atas dasar sistem self assessment yaitu wajib pajak melaporkan perhitungan nilai pajaknya lebih kecil daripada yang sebenarnya dalam SPT pada akhir tahun pajak serta ada juga wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Untuk itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui factor-faktor yng mempengaruhi wajib pajak tidak patuh dan seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya khususnya pajak penghasilan pasal 21. Selain itu upaya-upaya apa saja yang dapat ditempuh untuk mengantisipasi wajib pajak yang tidak patuh. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan penelitian lapangan yang meliputi beberapa teknik yaitu interview observasi dokumentasi. Selain itu menggunakan metode pemecahan masalah sehingga dapat diperoleh gambaran tentang pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 21oleh wajib pajak badan dan tingkat kepatuhannya agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa yang menyebabkan wajib pajak tidak patuh yaitu adanya ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan masa dan tahunan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 21 sangat erat kaitannya dengan semakin efektifnya administrasi perpajakan bahwa dengan adanya upaya-upaya yang ditempuh untuk mengantisipasi wajib pajak yang tidak patuh yaitu dengan diberlakukannya pemberian sanksi oleh Kantor Pelayanan Pajak. Maka dengan ini penulis mengajukan saran yaitu didalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan dalam rangka mendukung administrasi perpajakan diharapkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh secepatnya dan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.