Tugas Akhir
Analisis prosedur pelaksanaan penagihan tunggakan pajak dalam optimalisasi penerimaan pajak pratama Banyuwangi / Edy Wijanarko
Abstrak
Melaksanakan Penyitaan Pengumuman Lelang Pelaksanaan Lelang Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau mengingatkan melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa mengusulkan pencegahan melaksanakan penyitaan melaksanakan penyanderaan menjual barang yang telah disita. Pelaksanaan penagihan tunggakan pajak harus lebih ditingkatkan dan dioptimalkan agar realisasi pencairan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi dapat dicairkan secara optimal sesuai target awal demi kemajuan Kabupaten Banyuwangi pada khususnya dan untuk kemajuan negara Indonesia pada umumnya. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan penagihan tunggakan pajak yang diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi. Sumber data penelitian ini adalah berupa flowchart alur prosedur pelaksanaan penagihan pajak beserta tabelnya dan juga laporan perkembangan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi dari bulan Januari sampai dengan bulan November 2009. Metode pemecahan masalah yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu pembahasan dalam bentuk uraian katakata tentang prosedur penagihan pajak proses pelaksanaan sita kepada barang sitaan tata cara pelelangan/penjualan aset sitaan Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak dalam upaya pelaksanaan penagihan tunggakan pajak. Berdasarkan analisis di atas maka dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan penagihan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi telah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Namun dalam hal pencairan tunggakan pajak pada bulan November 2009 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi masih belum optimal yaitu hanya berkisar 15.043% dari target awal. Hal tersebut dikarenakan adanya Penanggung Pajak yang tidak taat dalam membayar pajak aset untuk disita sudah tidak ada karena bangkrut/pailit/ kegiatan usaha tutup Penanggung Pajak sudah tidak diketahui keberadaannya/pindah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu serta Penanggung Pajak yang meninggal dunia. Saran yang dapat diberikan yaitu diadakannya sosialisasi secara bertahap dan rutin yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi kepada masyarakat Wajib Pajak.