Tugas Akhir
Analisis sistem pemungutan pajak restoran Kabupaten Pasuruan / Naning Diah Lestari
Abstrak
Kata kunci Sistem pemungutan Pajak Restoran Upaya pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan dalam meningkatkan PAD adalah melalui pajak daerah. Pajak daerah terdiri atas beberapa macam namun dalam penelitian ini hanya difokuskan pada pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan restoran rumah makan dan warung. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pemungutan pajak restoran Kabupaten Pasuruan efektifitas sistem pemungutan pajak restoran serta perbaikan sistem pengendalian intern atas pemungutan pajak restoran. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan antara lain (1) studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dan (2) riset lapangan yaitu denga melakukan peninjauan langsung pada objek ditempat PKL. Riset lapanga terdiri atas wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode pemecahan masalah yang digunakan penulis adalah dengan mendeskripsikan prosedur pemungutan pajak restoran efektifitas sistempemungutan pajak restoran serta perbaika sistem pengendalian intern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemungutan pajak restoran Kabupaten Pasuruan yang telah dilaksanakan selama ini sudah cukup baik yang terdiri atas prosedur pendaftaran dan pendataan prosedur penetapan prosedur penyetoran prosedur pembukuan dan pelaporan serta prosedur penagihan. Secara umum perhitungan efektifitas pemungutan pajak restoran yang berdasar pada target sudah cukup efektif. Namun terdapat penurunan pada tahun 2006 dan 2007 dikarenakan oleh target yang ditetapkan semakin besar sedangkan potensi pajak yang dimliki belum mengalami peningkatan.Masih terdapat kelemahan pada sistem pengendalian intern DPKD Kabupaten Pasuruan. Hal ini terbukti dengan adanya sruktur organisasi yang belum efektif. Selain itu penggunaan formulir-formulir yang belum bernomor urut cetak tidak terdapat salinan kartu data serta kurangnya tenaga akuntansi sehingga akan berpengaruh khususnya terhadap kinerja bidang pendapatan. Perlu dilakukan beberapa perbaikan atas kelemahan-kelemahan tersebut antara lain (1) hendaknya DPKD terus menigkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak khususnya pajak restoran (2) melakukan pendataan ulang guna menggali potensi-potensi yang ada (3) melakukan penagihan dan memberikan sanksi yang tegas (4) melakukan kerja sama dengan instansi lain misalnya Dinas Pariwisata sehingga dapat meningkatkan peneriamaan pajak restoran dan (5) melekukan perbaikan atas sistem pengendalian intern dengan menyusun struktur organisasi yang baik penggunaan formulir-formulir yang bernomor urut cetak salinan kartu data serta penambahan tenaga akuntansi.